Minggu, 29 April 2012

Dimana hatimu,,

lagi,,,
semua terulang kembali
kau perlakukanku
seperti orang asing
demi rasanya kau buat aku gila
menahan sakit tak berujung
mana hatimu,,???
yang kau bilang hanya untukku
mana dirimu
yang harusnya berada disampingku
bisakah kau akhiri ini?
mengakhiri semua ini
tanpa harus ada yang tersakiti
pernahkah sekali saja
terlintas dalam benakmu
sesulit apa aku menahan pedih ini
terlalu berat untukku bawa sendiri
mampukah kau beri sedikit keadilan untukku

Satu Rasa


satu kata bisa membuatku simpati
satu canda membuatku nyaman berada disisimu
satu cinta yang kau beri
membuatku tak mampu menghapus dirimu 
satu rasa ini milik kita
cerita ini mampukah tetap ada
cinta ini akankah tetap bertahan
rasa ini, 
mungkinkah tetap mempersatukan kita??? 

Semu,,,


Terima kasih untuk cinta yang kau beri
Terima kasih untuk luka
yang telah kau gores dihati ini
Terima kasih untuk dirimu
Yang hadir dan singgah dalam relung jiwa
Terima kasih untuk semua ini
Terima kasih untuk semua leluconmu selama ini
Harusnya aku sadar sejak awal
Bahwa semua ini hanya semu
Mimpi yang tak pernah terwujud
Selamanya,,,
Bayangmu tak dapat kurengkuh

Etika dalam Penggunaan Teknologi Informasi



Dalam penggunaan perangkat teknologi/teknologi informasi saat ini, terutamakomputer, tidak hanya kemampuan dalammenjalankan program-program computeratau bisa mengutak-atik seluruh systemdalam computer, kita juga harus memilikisikap (etika dan moral). Apalagi kaitan dalamdunia internet yang sekarang sudah semakin´menduniaµ. Sebab semua hal dalaminternet itu memiliki tata cara dalammenggunakannya. Baik yang tertulis maupunyang tidak.
  • ·        Etika Penggunaan Teknologi Informasi 


Etika secara umum didefinisikan sebagai suatu kepercayaan atau pemikiran yang mengisi suatu individu, yang keberadaanya bisa dipertanggung jawabkan terhadap masyarakat atas perilaku yang diperbuat. Biasanya pengertian etika akan berkaitan dengan masalah moral. Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar dan salah yang diakui oleh manusia secara universal. Perbedaanya bahwa etika akan menjadi berbeda dari masyarakat satu dengan masyarakat yang lain. Sebuah survei menyebutkan bahwa penggunaan software bajakan yang berkembang di Asia saat ini bisa mencapai lebih dari 90 %, sedangkan di Amerika kurang dari 35 %. Ini bisa dikatakan bahwa masyarakat pengguna software di Asia kurang etis di banding di Amerika. Contoh lain misalnya kita melihat data orang lain atau perusahaan lain yang menjadi rahasinya, berarti kita bertindak kurang etis.

  • Hal-hal yang menyangkut etika dalam pengugunaan TI
    1. Menghargai hasil karya orang lain
    2. Santun dalam menggunakan jejaring sosial
    3. Transaksi elektronik


  • ·        Hak-Hak Atas Informasi /Komputer 


Menurut Deborah Johnson, Profesor dari Rensselaer Polytechnic Institute mengemukakan bahwa masyarakat memiliki :
• Hak atas akses computer
• Hak atas keahlian computer
• Hak atas spesialis computer 
• Hak atas pengambilan keputusan komputer.


Menurut Richard O. Masson, seorang profesor di Southern Methodist University, telah mengklasifikasikan hak atas informasi berupa : 
• Hak atas privasi
• Hak atas akurasi
• Hak atas kepemilikan. 
• Hak atas akses


  • ·        Dampak Pemanfaatan Teknologi Informasi 


Didalam organisasi modern, dan dalam bahasan ekonomis secara luas, informasi telah menjadi komoditas yang sangat berharga, dan telah berubah dan dianggap sebagai sumber daya habis pakai, bukannya barang bebas. Dalam suatu organisasi perlu dipertimbangkan bahwa informasi memiliki karakter yang multivalue, dan multidimensi. Dari sisi pandangan teori sistem, informasi memungkinkan kebebasan beraksi, Pengendalikan pengeluaran, mengefisiensikan pengalokasian sumber daya dan waktu. Sirkulasi informasi yang terbuka dan bebas merupakan kondisi yang optimal untuk pemanfaatan informasi.


Selain dampak positif dari kehadiran teknologi informasi pada berbagai bidang kehidupan, pemakaian teknologi informasi bisa mengakibatkan atau menimbulkan dampak negatif bagi pengguna atau pelaku bidang teknologi informasi itu sendiri, maupun bagi masyarakat luas yang secara tidak langsung berhubungan dengan teknologi informasi tersebut. Informasi jelas dapat disalah-gunakan. Polusi informasi, yaitu propagasi informasi yang salah, dan pemanfaatan informasi (baik benar atau salah) untuk mengendalikan hidup manusia tanpa atau dengan disadari merupakan suatu akibat dari penyalah-gunaan ini. Begitu juga informasi yang tidak lengkap bisa menimbulkan salah persepsi terhadap yang menerima atau membacanya. Mis-informasi akan terakumulasi dan menyebabkan permasalahan pada masyarakat. beberapa langkah strategis yang dapat diimplementasikan untuk mengurangi dampak buruk tersebut, antara lain :


• Disain yang berpusat pada manusia. 
• Dukungan organisasi. 
• Perencanaan pekerjaan (job). 
• Pendidikan.
• Umpan balik dan imbalan. 
• Meningkatkan kesadaran public
• Perangkat hukum. 
• Riset yang maju.

  • ·        Kriminalitas di Internet (Cybercrime) 


Kriminalitas siber (Cybercrime) atau kriminalitas di internet adalah tindak pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalamcyber space atupun kepemilikan pribadi. Secara teknis tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama diantara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi public (baca: internet). Cybercrime merupakan perkembangan lebih lanjut dari kejahatan atau tindak pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi komputer. Fenomenacybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnyaCybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. 


Kejahatan yang terjadi di internet terdiri dari berbagai macam jenis dan cara yang bisa terjadi. Bentuk atau model kejahatan teknologi informasi (baca pada bab sebelumnya). Menurut motifnya kejahatan di internet dibagi menjadi dua motif yaitu : 
• Motif Intelektual. Yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan diri pribadi dan
menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasi dan mengimplementasikan bidangteknologi informasi.


• Motif ekonomi, politik, dan kriminal. Yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain.



  • ·        Undang Undang ITE
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.


1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.


2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.


3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.


4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.


5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.


6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.


7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.


8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.


9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.


10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.


11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.


12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.


13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.


14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.


15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.


16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.


17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.


18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.


19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.


20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.


21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.


22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.


23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan. 




Sabtu, 28 April 2012

Pidana Penjara dan Denda terkait Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE


Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional.

Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"

Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.

Pasal 45 UU ITE (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.

Pasal 36 UU ITE "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)

Pasal 51 ayat (2) UU ITE Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Adapun contoh kasus pencemaran nama baik yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan dalam media elektronik, misalnya : kasus pencemaran nama baik yang dialami oleh aktor yang sekaligus merangkap bupati didaerah tanjung jabung timur Zumi Zola, terkait dengan isu perselingkuhannya dengan seorang wanita bernama Peni Fenita Saputri. Atas tuduhan itu, Zumi Zola diancam dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan. Namun lewat kuasa hukumnya Zumi Zola menyatakan bahwa tuduhan tentang perzinahannya tidak benar. Bintang film Merah Putih itupun sudah menyiapkan tuntutan balik dengan pasal pencemaran nama baik. "Kita menunggu, bahwa apa yang disimpulkan penyidik nanti dalam hal ini Polda Metro Jaya. Menurut kami itu masih jauh dari unsur atau pasal-pasal yang dituduhkan karena masih dalam proses, belum disimpulkan," ucap kuasa hukum Zumi, Fachrin saat dihubungi via telepon, Jumat (27/1/2012) malam.Meski merencanakan menggugat balik Aldi, namun Fachrin dan kliennya menunggu kesimpulan penyidik dari Polda Metro Jaya. Pihaknya akan melaporkan Aldi dengan pasal 317 dan 310 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik."Tentu jika ini ternyata tidak cukup bukti, bisa dikategorikan fitnah. Bisa kita laporkan dengan pasal 317 dan 310 KUHP," tegasnya.


sumber : http://celebrity.okezone.com/read/2012/01/28/33/565152/zumi-zola-siapkan-laporan-pencemaran-nama-baik

Salahkah



Takdir takkan penah salah
Hanya keadaan ini yang tak tepat
Tuhan mempertemukan kita disaat yang tak tepat
Tempat yang tak tepat
Orang-orang yang tak tepat
Bahkan cerita ini tak seharusnya ada
Cerita yang telah terukir
Hanya menyisakan luka dan pedih
Andai waktu dapat kembali
Aku memilih untuk tak mengenalmu
Memilih untuk tak menyayangi dan mencintaimu seperti ini
Karna cerita cinta ini sudah membuat banyak hati terluka

My Rival My Sister


Hari ini terulang lagi saat tiba waktunya Karin pulang kerumah meninggalkan kost-kostannya untuk sesaat. Karin pulang membawa asa dalam benak ini, berharap sesampainya dirumah Karin bisa berbaikan dengan Zahra, saudara perempuannya dan satu-satunya saudara yang ada disini. Ya Karin memang tidak sendirian disini Karin tinggal bersama ayah dan kakak perempuannya, kalau diingat-ingat lagi entah kapan terakhir kali Karin bisa bercanda bareng sama Zahra, kakak perempuannya.
Awal cerita Karin dan Zahra kakaknya adalah dua bersaudara yang orang-orang bilang mereka itu sudah seperti anak kembar kemana-mana selalu bareng, baju yang mereka punya juga kebanyakan kembar yahhh kaya baju couple gitu heee :D. Gak berhenti sampai disitu teman-teman Zahra pun kerap sekali menjadi teman Karin juga, tapi gak tau kenapa yahhh kalau teman-teman Karin susah bangett buat bergaul sama Zahra, ehhmm mungkin karna Zahra lebih sering diem (hmmm tapi itu dulu sihhh hahhha J). Okehhhh dan yang paling bikin Karin geli disini setiap kali Karin  dan her sister (sihh Zahra pastinya, haaa siapa lagi coba ) dapet kenalan baru atau bisa dibilang dapet temen baru satupun dari mereka gak ada yang percaya kalau Karin dan Zahra itu  saudara, saudara kandung malah. Ehmmm Karin inget saat itu malem-malem dia baru pulang dari kampus langsung lari (pecicilan kaya orang lagi dikerjar-kejar setan) kedalem rumah.”dasar ne anak satu gak bisa apa masuk rumah gak usah pake acara lari-lari”,terdengar suara dari kejauhan yang ternyata suara itu adalah suara Zahra yang lagi duduk diruang tengah.”hahaha sorry deh ka gakk sengaja :D “, sambil tergesa-gesa Karin langsung ngibritt keatas menuju kamar naruh tas dan helm. Gakk lama Dia langsung turun lagi dari lantai 2 sambil cengar-cengir.”kenapah lu dekk, tadi pulang kaya orang kesetanan ehh sekarang cengar-cengir kaya orang kesambet”,Tanya Zahra yang masih saja duduk diruang tengah.”hehehe :D gak ada apa-apa ko ka (haaaa disini suara Karin agak terdengar manja)”,sambil terus tersenyum ngliatin HP yg dari tadi dia bawa. Melihat kelakuan Karin yang agak aneh tiba-tiba Zahra nyamber keteras rumah, tempat dimana Karin sedang asik maenan hp. Sambil terus cengar-cengir Dia pun gak menyadari keberadaan kakaknya yang ternyata udah duduk lama disamping Karin. “heyyy (sambil menepuk pundak Karin),, seneng banget ne keliatannya lagi sms-an sama siapa sihh”, seru Zahra penasaran ingin tau sebenernya dari tadi siapa yang sms-an sama adeknya. Karin tersontak kagettt “ Awwwwww sakittttttt  tauuu!!!! Apa-apan ce lu ka mo tau ajahhh hahaha :D”. denger jawaban yang terlontar dari mulut adeknya Zahra makin penasaran dengan isi sms itu dan pengen tau siapa sebenernya si pengirim sms itu. Sambil terus merayu Zahra berusaha membuat adeknya menceritakan kejadian yang di alami adeknya hari ini.
                                                ***
Siang itu saat mereka berdua sedang asik duduk diteras, terdengar dari luar gerbang suara seorang cowok.” Karinnn,,,karinnn,,,,,” ternyata sumber suara itu adalah Valdi cowok yang belum lama dikenal Karin dan Zahra. Seketika dengan wajah sumringah Karin mendatangi tempat suara itu berasal, bahkan saking senengnya Karin lupa kalau disitu ada Zahra yang sedari tadi duduk bareng dengannya. Karin keluar dan langsung ngibritttt gak tau kemana, tinggal Zahra sendiri diteras memikirkan kejadian yang baru saja dilihatnya. Valdi ternyata adalah sosok laki-laki yang sudah membuat dua bersaudara ini jatuh hati, tanpa ada yang saling mengetahui kalau ternyata selama ini Zahra menyembunyikan perasaannya di depan adek perempuannya Karin,Karin pu demikian dia gak menceritakan apapun pada Zahra mengenai perasaannya ke Valdi. Disisi lain Valdi sendiri ternyata juga memiliki perasaan dengan salah satu  kakak adek ini, Valdi memang terkenal sebagai cowok yang supel,kocak,baik,dewasa namun agak keras kepala dan begitu penuh perhatian (inilah sifat Valdi yang sering bikin cewek jadi salah paham mengartikan perhatian Valdi ke mereka). Zahra kembali mengingat-ingat kejadian yang baru saja dilihatnya, seketika raut wajah Zahra ditekuk (kesell,marahh apa cemburu yahh hahhaha). Zahra menunggu adeknya yang sedari tadi pergi berdua dengan Valdi sambil ter bergumam “apa-apan sihh mereka berdua,ngapain coba pergi berduaan gitu!ichhh ngeselin bangett mereka!!!! (eciiieee ternyata si Zahra cemburu karena Valdi mengajak Karin jalan berdua).”kakakkkkkk,,,,,” teriak Karin yang baru saja pulang dan langsung nyamber ketempat Zahra yang sedari tadi ternyata sudah menunggu Karin dan Valdi.”hmmm,, apa!!!!” jawab Zahra datar. Melihat sikap kakaknya ternayata Karin menyadari satu hal, dia tau kalau kakaknya gak suka liat dia jalan berdua dengan Valdi. Sejak kejadian itu Karin sadar kalau ternyata selama ini Zahra menyimpan rasa untuk Valdi, tapi yang bikin Karin binggung kenapa Zahra gak mau menceritakan semuanya sama dia. Karin masuk kamar dan terus memikirkan sikap kakaknya, dalam hati Karin teru bertanya-tanya apa bener Zahra menyukai Valdi atau itu Cuma perasaan Karin ajahh. Keesokan harinya, Karin memberanikan diri menanyakan tentang perasaan Zahra ke Valdi yang sebenarnya. Karin melihat Zahra sedang diruang TV, Karin pun menghampiri kakaknya itu tapi Zahra seolah Mau menghindar. “ka mau kemana, disini dulu sebentar aku mau minta pendapat kamu nih” Karin berusaha menahan Zahra. “mau minta pendapat apa,,,!!!!” Zahra menjawab dengan ketus tapi akhirnya Zahra kembali duduk disofa dan melanjutkan nonton TV. Karin makin binggung harus mulai dari mana,dia takut kalau-kalau dia salah ngomong kakaknya bakalan tersinggung dan marah sama dia.”katanya mau ngomong,,??!!” suara Zahra terdengar sedikit kesal. “ehhh,,,ehmmm ohh iya ka menurut kamu Valdi itu orangnya kaya gimana,,, ???” Tanya Karin. Mendengar tentang Valdi seketika Zahra yang dari tadi ketus tiba-tiba berubah lembut (tu kan ketahuan banget kalau Zahra suka sama Valdi). Seperti gak ada habisnya Zahra terus saja menggungkapkan pendapatnya tentang Valdi, melihat itu semua Karin Cuma bisa diam dan dengerin Zahra yang berceloteh ria ngomongin tentang Valdi. “kamu suka sama Valdi ka,,??” Karin memotong pembicaraan Zahra. Karin ingin tau pasti dan mendengar sendiri jawaban dari mulut kakaknya apakah Zahra beneran suka sama Valdi atau hanya sekedar suka sebagai teman. “Gakkk,,, siapa juga yang suka sama dia” sahut Zahra datar. Karin gak yakin dengan jawaban kakaknya itu dan kembali menanyakan hal yang sama.”beneran kakak gak suka sama Valdi?” Tanya Karin lagi untuk meyakinkan jawaban yang dia dengar. “gakkk dekk benerannn “ tambah Zahra (bilang gak tapi ko kelihatan gak ikhlas gitu yahh hahhaha :D ketahuan bangett bohongnya). “berarti kalo aku jadian sama Valdi gak apa-apakan??” Karin keceplosan (uppzzz bodohh bangett sih kamu Karin kenapa ngomong kaya gitu. Zahra diam dan beranjak dari sofa tempat dia duduk,”terserah itu urusan kalian berdua” ucap Zahra yang terus berjalan meninggalkan adeknya.
*** Bersambung***

Jumat, 27 April 2012

Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Denda



Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah merubah batasan pidana denda dalam perkara-perkara tindak pidana ringan sebagaimana tercantum dalam Pasal 364 KUHPidana (pencurian ringan), 373 KUHPidana (pengelapan ringan), 379 KUHPidana (penipuan ringan), 384 KUHPidana (keuntungan dari penipuan), 407 KUHPidana (perusakan ringan) dan pasal 482 KUHPidana (penadah ringan) yang semula dibatasi minimal Rp 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) menjadi Rp 2.500.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). 

Batasan pidana denda sebesar Rp 250,- adalah batasan pidana denda yang disusun berdasarkan kondisi perekonomian tahun 1960-an yang tentunya bila dikonversi dengan kondisi perekonomian tahun 2000-an seperti sekarang ini sudah tidak relevan lagi. Dengan batasan pidana denda sebesar Rp 250,- penyidik, penuntut umum dan hakim tidak lagi dan tidak menganggap adanya pasal-pasal tindak pidana ringan   sebagaimana diatur Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHPidana.

Menurut Harifin, penetapan denda dalam KUHP mengacu kepada harga emas. Dia mengatakan batasan denda Rp250 berdasarkan standar harga emas pada 1960-an. "Sekarang, harga emas sudah 10 ribu kali (dibanding harga sebelumnya," katanya. Kesemua pelaku yang terkait      pencurian, pengelapan, penipuan, perusakan dan penadah dianggap sama dan ditetapkan upaya penahanan atas diri si pelaku. Tidak heran, pada akhirnya timbul kegalauan di masyarakat tentang arti keadilan hukum bagi masyarakat kecil. Masyarakat melihat adanya ketimpangan hukum antara penjahat kecil dengan penjahat kelas kakap, pencuri sandal jepit dengan koruptor, kejahatan dengan motif lapar dengan kejahatan dengan motif ekonomi, karena kesemuanya disamaratakan dan kesemuanya dilakukan upaya penahanan !!! jika tidak ada lagi peng-kotegori-an tindak pidana ringan, tidak ada lagi batasan nilai barang atau jumlah uang yang menjadi objek perkara tentunya kegalauan masyarakat dapat berimbas dan berefek negatif tentang arti keadilan hukum. 

Mengacu pada tujuan dan keadilan hukum, Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 adalah langkah Mahkamah Agung yang layak diapresiasi karena telah mengingatkan dan memerintahkan kepada Hakim untuk memperhatikan batasan nilai barang atau jumlah uang yang menjadi objek perkara. Dengan Perma ini, Hakim patut memperhatikan ketentuan-ketentuan tentang penahanan sekaligus mengkualifikasikan kembali arti tindak pidana ringan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) Perma No. 2 Tahun 2012 yang pada pokoknya memerintahkan Ketua Pengadilan bila menerima limpahan perkara pencurian, pengelapan, penipuan, perusakan dan penadah dari Penuntut Umum dengan nilai barang atau uang dibawah Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu) segera menetapkan Hakim tunggal dan memeriksa perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat. Dalam ayat selanjutnya, yakni Pasal 2 ayat (3), pada pokoknya Mahkamah Agung juga menetapkan bahwasanya terhadap pelaku TIDAK PERLU DITETAPKAN UPAYA PENAHANAN dan bila selama pemeriksaan ditahan supaya DIBEBASKAN. 

Dengan PERMA No. 2 Tahun 2012 ini kiranya dapat menghapus kegalauan masyarakat terkait perkara-perkara yang sesungguhnya adalah perkara ringan namun terkesan menjadi perkara yang berat dan mengusik rasa keadilan di masyarakat. Namun kiranya dapat dipahami pula bahwasanya PERMA NO. 2 Tahun 2012 TIDAK MENGHILANGKAN sifat pidana atas perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh si pelaku. Siapapun yang menjadi pelaku TETAP DIHUKUM dan MEMANG HARUS DIHUKUM. 

memories

kawan
ingatkah dulu saat kita duduk bersama
mengisi hari dengan penuh tawa
aku, kamu adalah satu bagian
satu kenangan yang takkan pernah terlupakan
satu cerita yang takkan pernah
ada habisnya untuk dibaca
melihat kita sekarang
ada ruang yang terasa kosong
ruang dimana banyak memori tentang kita
saat senang, saat sedih
saat kita menghadapi masa sulit
ingatkah kalian
saat kita membuat banyak kekonyolan karena tingkah kita
menginggat semuanya
membuatku sadar dan megerti
betapa berartinya kalian dalam hidupku
hanya satu asa terlintas dalam benak ini
meski kita tak dapat lagi bertatap muka
meski kita tak dapat lagi saling merangkul
meski kita tak dapat lagi sejeak bertemu
hanya untuk sekedar bertegur sapa
aku ingin kalian simpan kenangan kita
dan menjadikanku sahabat selamanya

Senin, 02 April 2012

PERKEMBANGAN NPI TW. IV-2011 DAN KESELURUHAN TAHUN 2011 SERTA FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHINYA

Di tengah ketidakpastian penyelesaian krisis utang di kawasan Eropa dan perlambatan ekonomi Amerika
Serikat yang juga berimbas pada perlambatan ekonomi beberapa negara emerging mitra dagang utama Indonesia,
kinerja Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada 2011 masih cukup kuat dengan mencatat surplus USD11,9 miliar,
meski lebih rendah dibanding surplus USD30,3 miliar pada 2010.  
Kinerja NPI tersebut terutama ditopang oleh tingginya harga komoditas dan cukup derasnya aliran masuk
modal investasi portofolio pada paruh pertama 2011.  Namun demikian, meningkatnya sentimen negatif akibat
ketidakpastian ekonomi global pada triwulan III 2011 menimbulkan tekanan negatif pada sisi neraca finansial yang
dipicu oleh derasnya aliran modal  keluar dari investasi portofolio. Dalam perkembangannya, tekanan negatif
terhadap NPI mulai mereda di triwulan IV 2011.  Defisit NPI pada Tw. IV-2011 menyempit menjadi USD3,7 miliar
dibanding defisit sebesar USD4,0 miliar pada triwulan sebelumnya.  Perbaikan kinerja NPI tersebut terutama akibat
berkurangnya tekanan defisit transaksi modal dan finansial pada Tw. IV-2011 dari defisit USD4,1 miliar pada Tw. III-
2011 menjadi defisit USD1,4 miliar.  Arus keluar transaksi modal dan finansial berkurang setelah investasi portofolio
asing mulai masuk kembali dan investasi langsung asing serta penarikan utang luar negeri swasta meningkat secara
signifikan.  Di sisi lain, surplus neraca perdagangan barang berkurang akibat impor yang terus meningkat seiring
dengan kuatnya permintaan domestik, sedangkan ekspor justru menurun akibat permintaan dunia dan harga
komoditas yang melemah.  Penurunan surplus neraca perdagangan barang tersebut, bersama dengan defisit neraca
jasa yang melebar, mengakibatkan transaksi berjalan  pada Tw. IV-2011 mengalami defisit sebesar USD0,9 miliar
(sekitar 0,4% PDB).


Secara ringkas, beberapa faktor yang mempengaruhi perkembangan Neraca Pembayaran Indonesia selama
Tw. IV-2011, antara lain:
• Pertumbuhan ekonomi Tw. IV-2011 yang cukup tinggi mencapai 6,5%, didukung oleh pertumbuhan konsumsi
rumah tangga dan investasi yang masing-masing  tumbuh sebesar 4,9% dan 11,5%. Perkembangan
permintaan domestik ini mendorong impor nonmigas tumbuh tinggi (20,4%; y.o.y);
• Penurunan harga komoditas dan perlambatan ekonomi dunia yang lebih dalam menyebabkan kinerja ekspor
nonmigas melambat (10,0%; y.o.y);
• Peningkatan permintaan gas (khususnya LNG) untuk kebutuhan domestik, sementara di sisi lain terjadi
penurunan produksi gas akibat natural declining kilang tua (Bontang dan Arun) yang belum dapat tertutupi
dengan hasil peningkatan eksplorasi gas Tangguh, menyebabkan ekspor gas menurun;
• Kuatnya fundamental ekonomi domestik dan prospek ekonomi yang baik mendorong arus masuk modal
investasi langsung tetap tinggi dan mendominasi struktur neraca finansial dalam NPI;  
• Kestabilan pasar keuangan domestik dengan imbal hasil yang masih menarik mendorong investasi portofolio
asing kembali masuk ke Indonesia sehingga mengurangi tekanan defisit transaksi finansial, meskipun
ketidakpastian penyelesaian krisis utang di Eropa dan pelemahan ekonomi Amerika Serikat masih berlangsung.

refensi : http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/2EBEEFDF-5BCF-407A-A773-6ACFEE6B87ED/25646/NPI_tw411rev.pdf

Minggu, 01 April 2012

Kenakalan Remaja, Salah Siapa?

Kenakalan remaja biasanya dilakukan oleh remaja-remaja yang gagal dalam menjalani proses-proses perkembangan jiwanya, baik pada saat remaja maupun pada masa kanak-kanaknya. Masa kanak-kanak dan masa remaja berlangsung begitu singkat, dengan perkembangan fisik, psikis, dan emosi yang begitu cepat.
Secara psikologiskenakalan remaja merupakan wujud dari konflik-konflik yang tidak terselesaikan dengan baik pada masa kanak-kanak maupun remaja para pelakunya. Seringkali didapati bahwa ada trauma dalam masa lalunya, perlakuan kasar dan tidak menyenangkan dari lingkungannya, maupun trauma terhadap kondisi lingkungannya, seperti kondisi ekonomi yang membuatnya merasa rendah diri. Kenakalan remaja dapat dikategorikan ke dalam perilaku menyimpang. Dalam perspektif perilaku menyimpang masalah sosial terjadi karena terdapat penyimpangan perilaku dari berbagai aturan-aturan sosial ataupun dari nilai dan norma sosial yang berlaku.
Secara singkat, penyebab terjadinya kenakalan remaja disebabkan oleh faktor dari dalam diri sendiri maupun faktor yang berasal dari luar. Faktor dari diri sendiri disebabkan karena adanya kontrol diri yang lemah. Remaja yang tidak bisa mempelajari dan membedakan tingkah laku yang dapat diterima dengan yang tidak dapat diterima akan terseret pada perilaku ‘nakal’. Begitupun bagi mereka yang telah mengetahui perbedaan dua tingkah laku tersebut, namun tidak bisa mengembangkan kontrol diri untuk bertingkah laku sesuai dengan pengetahuannya.
Kemudia faktor yang berasal dari luar adalah keharmonisan keluarga seperti perceraian orang tua, tidak adanya komunikasi antar anggota keluarga, atau perselisihan antar anggota keluarga bisa memicu perilaku negatif pada remaja. Pendidikan yang salah di keluarga, seperti terlalu memanjakan anak dan tidak memberikan pendidikan agama, hal inilah yang menyebabkan terpicunya kenakalan anak anda. Selain itu faktor pergaulan teman sebaya, lingkungan tempat tinggal, sekolah juga dapat menjadi penyebab kenakalan remaja.
Mengatasi kenakalan remaja, berarti menata kembali emosi remaja yang tercabik-cabik itu. Emosi dan perasaan mereka rusak karena merasa ditolak oleh keluarga, orang tua, teman-teman, maupun lingkungannya sejak kecil, dan gagalnya proses perkembangan jiwa remaja tersebut. Trauma-trauma dalam hidupnya harus diselesaikan, konflik-konflik psikologis yang menggantung harus diselesaikan, dan mereka harus diberi lingkungan yang berbeda dari lingkungan sebelumnya.
Pertanyaannya : tugas siapa itu semua ? Orang tua-kah ? Sedangkan orang tua sudah terlalu pusing memikirkan masalah pekerjaan dan beban hidup lainnya. Saudaranya-kah ? Mereka juga punya masalah sendiri, bahkan mungkin mereka juga memiliki masalah yang sama. Pemerintah-kah ? Atau siapa ? Tidak gampang untuk menjawabnya. Tetapi, memberikan lingkungan yang baik sejak dini, disertai pemahaman akan perkembangan anak-anak kita dengan baik, akan banyak membantu mengurangi kenakalan remaja. Minimal tidak menambah jumlah kasus yang ada.”
Kenakalan remaja, merupakan salah si anak? atau orang tua? Karena ternyata banyak orang tua yang tidak dapat berperan sebagai orang tua yang seharusnya. Mereka hanya menyediakan materi dan sarana serta fasilitas bagi si anak tanpa memikirkan kebutuhan batinnya. Orang tua juga sering menuntut banyak hal tetapi lupa untuk memberikan contoh yang baik bagi si anak. Sebenarnya kita melupakan sesuatu ketika berbicara masalah kenakalan remaja, yaitu hukum kausalitas. Sebab, dari kenakalan seorang remaja selalu dikristalkan menuju faktor eksternal lingkungan yang jarang memperhatikan faktor terdekat dari lingkungan remaja tersebut dalam hal ini orang. Orang  selalu menilai bahwa banyak kasus kenakalan remaja terjadi karena lingkungan pergaulan yang kurang baik, seperti pengaruh teman yang tidak benar, pengaruh media massa, sampai pada lemahnya iman seseorang.
Setelah diketahui penyebab terjadinya kenakalan remaja, maka ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mengatasi kenakalan remaja adalah :
  1. Kegagalan mencapai identitas peran dan lemahnya kontrol diri bisa dicegah atau diatasi dengan prinsip keteladanan. Remaja harus bisa mendapatkan sebanyak mungkin figur orang-orang dewasa yang telah melampaui masa remajanya dengan baik juga mereka yang berhasil memperbaiki diri setelah sebelumnya gagal pada tahap ini.
  2. Adanya motivasi dari keluarga, guru, teman sebaya untuk melakukan point pertama.
  3. Kemauan orang tua untuk membenahi kondisi keluarga sehingga tercipta keluarga yang harmonis, komunikatif, dan nyaman bagi remaja.
  4. Remaja pandai memilih teman dan lingkungan yang baik serta orangtua memberi arahan dengan siapa dan di komunitas mana remaja harus bergaul.
  5. Remaja membentuk ketahanan diri agar tidak mudah terpengaruh jika ternyata teman sebaya atau komunitas yang ada tidak sesuai dengan harapan.
  6. Pemberian ilmu yang bermakna yang terkandung dalam pengetahuan  dengan memanfaatkan film-film yang bernuansa moral, media massa ataupun perkembangan teknologi lainnya.
  7. Memberikan lingkungan yang baik sejak dini, disertai pemahaman akan perkembangan anak-anak kita dengan baik, akan banyak membantu mengurangi kenakalan remaja
  8. Membentuk suasana sekolah yang kondusif, nyaman buat remaja agar dapat berkembang sesuai dengan tahap perkembangan remaja.
Itulah beberapa hal yang bisa kita lakukan untuk mengatasi kenakalan remaja. Akan tetapi sebelum kita bertindak lebih jauh mengatasi kenakalan anak kita harus tau dulu, Apa penyebabnya? Apa solusinya? Kemudian kita refleksikan pada anak “Apa janjimu untuk dirimu, temanmu, keluargamu dan negaramu?” Semoga bermanfaat.




GUNADARMA UNIVERSITY