Minggu, 12 Januari 2014

KASUS PELANGGARAN HUKUM YANG DIAWALI PELANGGARAN ETIKA PROFESI

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Mas Guntur Laope mengatakan, jika terbukti melakukan kesalahan dr Ali Maimun bisa terkena hukuman selama 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar. Pasal yang disangkakan adalah UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 Pasal 190 ayat 2. ”Di pasal itu tertera pelanggar akan diancam paling lama 10 tahun penjara berikut denda 1 miliar,” ungkapnya. Untuk membuktikan pelanggaran itu, lanjut dia, pihaknya masih terus melakukan penelusuran dengan memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak pelapor maupun terlapor. ”Dua saksi sudah kami periksa. Kamis (12/9) terlapor akan kami periksa,” ujarnya.
Kasubdit I Bidang Industri Perdagangan dan Investasi Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Robertius Budi Wijayanto menambahkan, surat panggilan pemeriksan terhadap dr Ali Maimun telah dilayangkan. ”Senin (3/9) kemarin surat pemanggilan terlapor sudah kami layangkan,” terangnya.
Dia berharap, setelah menerima surat panggilan itu terlapor akan kooporatif. Koordinasi dengan pihak terkait termasuk IDI Jateng juga dilakukan pihaknya. Hal itu untuk menghindari salah persepsi saat menjalankan penyidikan. Disinggung tentang indikasi penyebab kematian korban dan obat yang diberikan terlapor, Budi belum berani memaparkan lebih jauh. ”Sampel obat belum kami terima jadi indikasi-indikasi belum diketahui secara pasti,” ujarnya.
Terkait rencana pembongkaran makam Siti Sundari, pihaknya sudah berkordinasi dengan pihak Dokpol Polda Jateng. Menurut dia, dari keterangan Dokpol pembongkaran makam harus tetap dilaksanakan untuk kebutuhan penyidikan. ”Dari pernyataan pihak Dokpol, keluarga korban sudah setuju dengan pembongkaran makam. Namun kami belum menanyakan langsung,” tandasnya.
Hak Pasien
Sementara itu Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Tengah tidak menemukan pelanggaran etika pelayanan kesehatan dr Ali Maimun dalam kasus Siti Sundari, warga Kenduren RT 03 RW 02, Wedung, Demak. Pemeriksaan etika meliputi 21 pasal atau ketentuan membuktikan penanganan Sundari yang saat itu terkena gangguan cemas berupa pusing dan panas telah sesuai prosedur. Dokter Ali Maimun saat itu memberikan obat analgesik atau pereda kecemasan.
Ketua Biro Hukum, Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Tengah, dr Darwito mengatakan, kesimpulan majelis telah bulat, sehingga penyakit yang diderita Sundari setelah meminum obat adalah Steve Jhonson Sindrome akibat alergi obat. ”Alergi obatnya sudah parah. Itu di luar wewenang dokter Ali Maimun. Bahkan dokter seluruh dunia tidak ada yang tahu,” katanya, Rabu (4/9).
Pemeriksaan etika, lanjutnya meliputi rekam medis, surat izin praktik kedokteran, dan prosedur peresepan obat. Di lokasi praktik dokter Ali Maimun, katanya, ada juga apotek dan apotekernya sehingga saat obat diberikan kepada pasien sesuai dengan keluhannya.
”Setelah ini nanti ada sidang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, tetapi prediksinya sesuai dengan hasil pemeriksaan etika,” ujarnya.
Sidang tersebut sebagai proses penegakan etika profesi kedokteran terhadap aduan pasien. Ketua Ikatan Pemerhati Hukum Kesehatan Indonesia, dr Susanto Gunawan, mengatakan aduan pasien terhadap pelayanan dokter telah dijamin di dalam Undang Undang Kesehatan.
”Di dalam Pasal 58 sudah jelas, pasien bisa menuntut ganti rugi bila terbukti dokter melakukan kesalahan atau kelalaian,” ujar dr Susanto.
Terkait dua pihak yang berwenang menangani laporan keluarga Siti Sundari, dr Susanto menyarankan untuk mediasi kembali antara kepolisian, IDI, dokter Ali Maimun dan keluarga koban. Sebab menurutnya, lebih tepat aduan pasien dilaporkan ke IDI. ”Masih ada yang belum tahu memang jika aduan pasien disampaikan ke IDI, sehingga dilaporkan ke polisi. Polisi juga benar telah menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujarnya.
Namun proses pembuktian kesalahan dokter memakan waktu lama hingga sampai ke pengadilan. Pakar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Dr Eko Soponyono menyatakan dalam kasus di Demak, terdapat beberapa aturan yang bisa dicermati menyusul rencana penegak hukum memanggil dokter terlapor.  Bermacam aturan yang bisa menjadi landasan Polisi mulai dari KUHP dan UU Praktek Kedokteran 29/2004. ”KUHP misalnya mengatur tentang hukuman bagi seseorang karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain.  Pasal 359 dan 360 mengatur tentang itu,” jelas Eko.  
Namun dia tidak bisa memastikan apakah dokter terlapor akan terbukti melakukan kelalaian. Aparat penegak hukum yang paling berhak menentukan setelah memanggil atau memeriksa terlapor. Hal lain yang menjadi rujukan adalah UU Praktik Kedokteran.  UU ini mengatur penuh tentang praktek kedokteran di Indonesia. Aturan ini memiliki delik yang harus dipatuhi para dokter saat menjalani profesi. 
Menurutnya, kasus mirip di Demak pernah menyeruak dari Pati puluhan tahun lalu. Kasus itu, bahkan menasional karena penanganannya sampai MA dan menjadi tonggak bagi hukum kesehatan di tanah air. Dokter Setyaningrum, dibebaskan dari tuntutan karena tidak terbukti melakukan malpraktik. Dia dinilai sudah menjalani berbagai prosedur bahkan diluar batas kemampuannya untuk menyelamatkan jiwa pasien. (K44,H74-72)

Sumber : 
http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2013/09/05/235784

KASUS PELANGGARAN HUKUM YANG DIAWALI PELANGGARAN ETIKA PROFESI

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Mas Guntur Laope mengatakan, jika terbukti melakukan kesalahan dr Ali Maimun bisa terkena hukuman selama 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar. Pasal yang disangkakan adalah UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 Pasal 190 ayat 2. ”Di pasal itu tertera pelanggar akan diancam paling lama 10 tahun penjara berikut denda 1 miliar,” ungkapnya. Untuk membuktikan pelanggaran itu, lanjut dia, pihaknya masih terus melakukan penelusuran dengan memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak pelapor maupun terlapor. ”Dua saksi sudah kami periksa. Kamis (12/9) terlapor akan kami periksa,” ujarnya.
Kasubdit I Bidang Industri Perdagangan dan Investasi Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Robertius Budi Wijayanto menambahkan, surat panggilan pemeriksan terhadap dr Ali Maimun telah dilayangkan. ”Senin (3/9) kemarin surat pemanggilan terlapor sudah kami layangkan,” terangnya.
Dia berharap, setelah menerima surat panggilan itu terlapor akan kooporatif. Koordinasi dengan pihak terkait termasuk IDI Jateng juga dilakukan pihaknya. Hal itu untuk menghindari salah persepsi saat menjalankan penyidikan. Disinggung tentang indikasi penyebab kematian korban dan obat yang diberikan terlapor, Budi belum berani memaparkan lebih jauh. ”Sampel obat belum kami terima jadi indikasi-indikasi belum diketahui secara pasti,” ujarnya.
Terkait rencana pembongkaran makam Siti Sundari, pihaknya sudah berkordinasi dengan pihak Dokpol Polda Jateng. Menurut dia, dari keterangan Dokpol pembongkaran makam harus tetap dilaksanakan untuk kebutuhan penyidikan. ”Dari pernyataan pihak Dokpol, keluarga korban sudah setuju dengan pembongkaran makam. Namun kami belum menanyakan langsung,” tandasnya.
Hak Pasien
Sementara itu Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Tengah tidak menemukan pelanggaran etika pelayanan kesehatan dr Ali Maimun dalam kasus Siti Sundari, warga Kenduren RT 03 RW 02, Wedung, Demak. Pemeriksaan etika meliputi 21 pasal atau ketentuan membuktikan penanganan Sundari yang saat itu terkena gangguan cemas berupa pusing dan panas telah sesuai prosedur. Dokter Ali Maimun saat itu memberikan obat analgesik atau pereda kecemasan.
Ketua Biro Hukum, Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Tengah, dr Darwito mengatakan, kesimpulan majelis telah bulat, sehingga penyakit yang diderita Sundari setelah meminum obat adalah Steve Jhonson Sindrome akibat alergi obat. ”Alergi obatnya sudah parah. Itu di luar wewenang dokter Ali Maimun. Bahkan dokter seluruh dunia tidak ada yang tahu,” katanya, Rabu (4/9).
Pemeriksaan etika, lanjutnya meliputi rekam medis, surat izin praktik kedokteran, dan prosedur peresepan obat. Di lokasi praktik dokter Ali Maimun, katanya, ada juga apotek dan apotekernya sehingga saat obat diberikan kepada pasien sesuai dengan keluhannya.
”Setelah ini nanti ada sidang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, tetapi prediksinya sesuai dengan hasil pemeriksaan etika,” ujarnya.
Sidang tersebut sebagai proses penegakan etika profesi kedokteran terhadap aduan pasien. Ketua Ikatan Pemerhati Hukum Kesehatan Indonesia, dr Susanto Gunawan, mengatakan aduan pasien terhadap pelayanan dokter telah dijamin di dalam Undang Undang Kesehatan.
”Di dalam Pasal 58 sudah jelas, pasien bisa menuntut ganti rugi bila terbukti dokter melakukan kesalahan atau kelalaian,” ujar dr Susanto.
Terkait dua pihak yang berwenang menangani laporan keluarga Siti Sundari, dr Susanto menyarankan untuk mediasi kembali antara kepolisian, IDI, dokter Ali Maimun dan keluarga koban. Sebab menurutnya, lebih tepat aduan pasien dilaporkan ke IDI. ”Masih ada yang belum tahu memang jika aduan pasien disampaikan ke IDI, sehingga dilaporkan ke polisi. Polisi juga benar telah menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujarnya.
Namun proses pembuktian kesalahan dokter memakan waktu lama hingga sampai ke pengadilan. Pakar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Dr Eko Soponyono menyatakan dalam kasus di Demak, terdapat beberapa aturan yang bisa dicermati menyusul rencana penegak hukum memanggil dokter terlapor.  Bermacam aturan yang bisa menjadi landasan Polisi mulai dari KUHP dan UU Praktek Kedokteran 29/2004. ”KUHP misalnya mengatur tentang hukuman bagi seseorang karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain.  Pasal 359 dan 360 mengatur tentang itu,” jelas Eko.  
Namun dia tidak bisa memastikan apakah dokter terlapor akan terbukti melakukan kelalaian. Aparat penegak hukum yang paling berhak menentukan setelah memanggil atau memeriksa terlapor. Hal lain yang menjadi rujukan adalah UU Praktik Kedokteran.  UU ini mengatur penuh tentang praktek kedokteran di Indonesia. Aturan ini memiliki delik yang harus dipatuhi para dokter saat menjalani profesi. 
Menurutnya, kasus mirip di Demak pernah menyeruak dari Pati puluhan tahun lalu. Kasus itu, bahkan menasional karena penanganannya sampai MA dan menjadi tonggak bagi hukum kesehatan di tanah air. Dokter Setyaningrum, dibebaskan dari tuntutan karena tidak terbukti melakukan malpraktik. Dia dinilai sudah menjalani berbagai prosedur bahkan diluar batas kemampuannya untuk menyelamatkan jiwa pasien. (K44,H74-72)

Sumber : 
http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2013/09/05/235784

Sabtu, 30 November 2013

UU Tentang Kode Etik Akuntan Publik dalam Menghadapi Era IFRS

Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No5 Tahun2011. Di dalam UU tersebut terdapat peraturan-peraturan yang harus di patuhi oleh akuntan public. Maka dari itu, muncullah suatu organisasi Ikatan Akuntansi Indonesia yang mengungkapkan bahwa menjadi seoarang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan. Dan muncullah yang namanya Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.


Prinsip- prinsip tersebut adalah:
Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.


Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.


Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.


Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.


Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.

Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak dan kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.


Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berprilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.


Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.


Selain itu, Kode Etik Profesi Akuntan Publik juga merinci aturan mengenai hal-hal berikut ini:
· Seksi 200 Ancaman dan Pencegahan
· Seksi 210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
· Seksi 220 Benturan Kepentingan
· Seksi 230 Pendapat Kedua
· Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya
· Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional
· Seksi 260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya
· Seksi 270 Penyimpanaan Aset Milik Klien
· Seksi 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional
· Seksi 290 Independensi dalam Perikatan Assurance


Aturan Etika
1. Independensi, Integritas, Obyektivitas
2. Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
3. Tanggung Jawab kepada Klien
4. Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
5. Tanggungjawab dan Praktik Lain


Tantangan Akuntan Publik dalam Menghadapi Era IFRS
Seperti yang dikatakan Hanihani, tekad Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) sudah mulai menghadapi berbagai tantangan semenjak pertama kali diberlakukannya IFRS yaitu pada tahun 2012 bagi kalangan akuntansi Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari banyak hal yang perlu diubah dari prinsip yang saat ini berlaku ke dalam IFRS. Beberapa hal tersebut seperti:
Penggunaan Fair-value Basis dalam penilaian aktiva, baik aktiva tetap, saham, obligasi dan lain-lain, sementara sampai dengan saat ini penggunaan harga perolehan masih menjadi basic mind akuntansi Indonesia. Sayangnya IFRS sendiri belum memiliki definisi dan petunjuk yang jelas dan seragam tentang pengukuran berdasarkan nilai wajar ini.
Jenis laporan keuangan berdasarkan PSAK terdiri dari 4 elemen (Neraca, Rugi-Laba dan Perubahan Ekuitas, Cashflow, dan Catatan atas Laporan keuangan). Dalam draft usulan IFRS menjadi 6 elemen (Neraca, Rugi-Laba Komprehensif, Perubahan Ekuitas, Cashflow, Catatan atas Laporan keuangan, dan Neraca Komparatif). Penyajian Neraca dalam IFRS tidak lagi didasarkan pada susunan Aktiva, Kewajiban dan Ekuitas, tapi dengan urutan Aktiva dan Kewajiban usaha, Investasi, Pendanaan, Perpajakan dan Ekuitas. Laporan Cashflow tidak disajikan berdasarkan kegiatan Operasional, Investasi dan Pendanaan, melainkan berdasarkan Cashflow Usaha (Operasional dan investasi), Cashflow perpajakan dan Cashflow penghentian usaha.
Perpajakan perusahaan, terutama terkait pajak atas koreksi laba-rugi atas penerapan IFRS maupun atas revaluasi aktiva berdasarkan fair-value basis
Dengan melihat perbedaan tersebut, bisa dikatakan Akutansi Publik Indonesia memerlukan dorongan akademisi untuk mengupdate bahan ajar yang merefleksikan perubahan dunia yang riil dalam lingkungan bisnis agar dapat merefleksikan perkembangan baru seperti meningkatnya penggunaan IFRS. Tantangan tersebut akan lebih terasa pada tahun 2015, yaitu pada saat diberlakukannya MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) semua Akuntansi Publik ASEAN dapat bekerja di seluruh negara ASEAN, sehingga meningkatnya persaingan bagi Akuntansi Publik di Indonesia terutama bagi Akuntansi Publik Asing yang lebih mampu menggunakan IFRS dibandingkan Akuntansi Publik Indonesia.


SUMBER:
Kode Etik Akuntansi Publik.pdf
Kode Etik Akuntan Publik
Hanihani blogspot
Kode Etik
Akuntansi Bisnis
gumilarsukmawan blogspot
Jurnal Akuntan Publik.pdf


http://www.akuntansi.undip.ac.id/index.php?option=com_content&task=view&id=24&Itemid=1
http://www.scribd.com/doc/14650989/Kode-Etik-Profesi-Akuntan-Publik
http://cristefanus.blogspot.com/2011/10/etika-profesi-akuntan-publik.html

Jumat, 07 Juni 2013

Flower boys in love

 part 6

This story is fictive, unreal. sorry, if there are similarities names or character.
Cast :
                Eunhyuk, Donghae, Kyuhyun, Minho, Kai, Hyorin, Yoona, Kristal, Victoria, Amber
Genre : romance,
After dropping Crystal home, Eunhyuk went directly to the studio. It turned out he had an appointment today for a dance rehearsal, apparently in the near future and the dancernya Eunhyuk will fill an event. Eunhyuk days start busy with drills and exercises. "Almost a week I did not meet him" Eunhyuk said softly as he looked at his hp was about to call someone.Elsewhere, the garden Kristal sat alone, her face was not visible seuntas wistful smile on her lips. Photo staring out over the Crystal in her grasp of yesteryear, seen two girls in the photo which is a Crystal photo and Yoona when they have not had an accident.  drrrr Drrrr Hp Crystal vibrating . Crystal see one message sent Eunhyuk "Are you okay? Sorry at this time I do not is beside you. After today's training is complete I'll see you. "When Crystal will replying to a Eunhyuk message,  suddenly hit by a basketball head. "Awwwww" moaned softly while looking at the direction of the ball.
 "What are you all right?" Asked a girl who was walking towards him. 
"It's okay" replied Crystal, stroking her head.
 "I'm sorry, I can take the ball?" Pleaded the girl.
 "Ohh this is yours?" Cristal Said the girl's , Crystal hearts true that she asked a girl but looks more like a man. Crystals kept looking at the girl in before him.
 "Yaa, give me the ball." Remarks the girl instantly create crystals shocked
 "Heyy may I ask one thing?" Crystal voice sounded doubtful
 "of course". Short said the girl
 "You,,,, are you a woman?" Crystal voice more slowly 
She did not directly answer the question crystals and she was laughing at the question posed crystals.
 "Why are you laughing." Crystal growing confusion
 "Ohh no. Yes I'm a woman. But for the size of a woman I was not so pretty, but I'm so handsome? "She was still laughing."Introduce, my name is Amber. You? "She held out her hand
 "Am .... Amber?" Crystal felt the name was not unfamiliar ears
 "You said what's your name?" Crystal ensure
 "Amber". The answer Crystal to remember where he had heard the name, he also realized that Eunhyuk had mentioned it.
 "A,,,, I am." Crystal voice 
"You're Kristal". Amber heard crystal knew his name made more curious by the tomboyish girl. 
Crystal: from where do you know my name? 
Amber: Eunhyuk oppa told me.Crystal: What are you doing cousin Amber Eunhyuk oppa? Crystals appeared to be sureAmber nodded her head and smiled at Crystals.

Flower boys in love

 Part 5 

This story is fictive, unreal. sorry, if there are similarities names or character.
Cast :
                Eunhyuk, Donghae, Kyuhyun, Minho, Kai, Hyorin, Yoona, Kristal, Victoria, Amber
Genre : romance,
Next morning, Crystals and Yoona set off together towards the campus. Campus until they met with Eunhyuk CS. 
Donghae: "chagi, you're back." Donghae smiled at Yoona. 
Crystal: "Chagi?" Crystal confused look  Donghae call her eonni as chagi (chagi = love) 
Yoona smiled, "ne chagi, did you miss me?" She asked at Donghae.
Crystal: "OMO, so man as long as you've been told that Donghae?".
Ensure crystalYoona nodded
Donghae: "why did not the member know your return, I can always pick you up at the airport?"
Yoona: "Sorry oppa,'' I wanted to surprise you." Yesterday I picked up someone "pointing towards Crystal.
Eunhyuk Cs still do not know if it's Yoona and Crystal actually brother and sister.
So far they only know that Yoona had a twin sister who lives in LA. And they increasingly curious about the relationship Yoona and Crystal .Skipp
The next night they gathered in the coffee shop to make sure there was any connection between Yoona and Crystals.
They are confused because Yoona never told that she only had a twin sister and it is, but Yoona and crystal twins even though they do not look equally beautiful. Shortly Yoona and Crystal arrived at the coffee shop.
Kyuhyun: "oh you've come"

Donghae gave a code that Yoona set beside him, and
Crystals sat down beside Eunhyuk .
Kai: "eonni,
what is the relationship between you and the Crystal?''
Yoona:'' she's my sister ".
Yoona statement makes it all dumbfounded.
Eunhyuk: "Sister?" But why have you not seen twins, is not it time you said you only have one guy and he's also your twin brother.

Crystal: "I am the twin sister".
She said simply
All the people getting confused because they are both right-Ko invisible twin.

Yoona: "due to a car accident that made it all this way.
"
Krista: "eonni, stop".Crystal asked Yoona to not tell it was an accident it would only make Yoona feel increasingly guilty at her sister.
Yoona keep telling accident 4 years ago that happened to him and Crystal.
Flash back
At that time, Yoona and Crystals are still attending high school classes, one day Yoona took Crystal out to get around the city by car.
Crystals initially refused because they not have a driver's license, but Yoona forced to go. Yoona driving a car at high speed and it makes crystal afraid. Suddenly in front of them was a small child crossing the street and run it makes Yoona lose control and crash ensued. Crystals of the incident suffered severe injuries in the head and face, kristaal was in a coma for 2 months. The family decided to do the treatment in LA and operated on Crystal's face.Return backwards now, Yoona crying remember all the events."Mianhe, mianhe Crystals" Yoona sobbed voice.Donghae hugged Yoona and calm the body.
Crystal: "eonni not, it's not your fault." Crystal was crying.

After all her understand they decided to take Yoona and Kristal home because they do not allow the state to drive a car.
Donghae Yoona deliver and delivered by eunhuk Crystals. Turns out they stopped half way, Donghae and Yoona stopped at Namsan tower while eunhyu and Crystal stopped by the river han. Donghae and Eunhyuk intends to appease them both before you take them home.Crystal: "oppa, why are we stopping here"
Eunhyuk: "because I do not want to see you cry"
Crystal explained that she was fine and asked Eunhyuk to drive him home.
Crystal: "uncle would be waiting".
She said
Eunhyuk: "I've told my uncle if you're not going home tonight"

Crystal surprised with Eunhyuk words, it turns out when they were just out of cafffe eunhyuk Crystals uncle phoned and explained what had happened between Crystal and Yoona.
Eunhyuk finally invited Crystal to stay at his house.
Eunhyuk: "go to sleep, tomorrow after you calm down I'll take you home."

Crystal: "then where do you sleep?"

Eunhyuk: "I can sleep  TV room.
Ahh if you need a change of clothes just wear my clothes. "

 Skip 
The next morning was about to prepare breakfast crystals down before eunhyuk wake. Crystal walked to the kitchen but she saw Eunhyuk are still asleep and approached him. Crystal was again staring at Eunhyuk's face, kissed her forehead crystal eunhyuk * OMG. "Gomawo oppa" she said quietly. Eunhyuk smiled (* OMO apparently Eunhyuk was up) but she chose to continue her because if he wakes up now, the crystal would have felt ashamed for kissing. "Morning kiss" inner Eunhyuk.

Flower boys in love

Part 4 

This story is fictive, unreal. sorry, if there are similarities names or character.
Cast :
                Eunhyuk, Donghae, Kyuhyun, Minho, Kai, Hyorin, Yoona, Kristal, Victoria, Amber
Genre : romance,
 
The next morning the whole college scene  discuss Eunhyuk and Crystal seen them come together even one car.Donghae: "What they dating?" To see EunhyukMinho: I do not know.Kai: they look harmonious.Kyuhyun: "aishh can not". Kyuhyun shouted surprise his friendsMinho: "yaaaa why can not you?" "What do you like crystal" Minho looks annoyedDonghae: "yaa Kyuhyun" Donghae snappedKyuhyun: "why do you fuss about? I could lose a fuss if you continue. "Kyuhyun turns from cool to play games earlier in the tablet."What?" Yelled Donghae, Minho and kaiKai: "hyung, so from were you talking with your game?"Kyuhyun: "as you can see".Kyuhyun made a statement of his friends were stunned."Aisshhh, this boy when are you going to stop playing games?" Donghae snapped.SkipKristal finished college hours straight back to the house because it had promised to eat with her uncle.Uncle: You're home alone today?Crystal: yeah, anyways I do not have a lot of friends here.Uncle: the man who yesterday to take you home, who is he?Crystal: oh he's Eunhyuk oppa.Uncle: he's your boyfriend?Crystal: the relationship we have as far as the uncle. I have not known him long.Uncle: but why do you blush. Remember one thing Crystal, love comes without knowing the time. it can come anytime, anywhere and to anyone. Anyway Uncle saw Eunhyuk looks like a nice guy, he's too handsome.Crystal finished eating directly come into the room. She thought of all the words of her uncle about Eunhyuk. Drrrr drrrr Hp Crystals vibrate, she had seen no telephone, she phoned her sister who apparently was soon lifted.Crystals: yoebseo, eonnie.Yoona: yaa tomorrow at 1 pm pick me up at the airport. Ok.Direct telephone disconnected. "Aissshhh habit once!!" she muttered. "But what she was talking about?" Crystal thought of the words of her sister phoned earlier. "Aigooo she said new home next week"SkipThe next morning before she met her sister at the airport, she went to college first because there are subjects that she could not miss. The clock is showing 11:30, ending her college professors. Crystal hurriedly went to the car park. " aiissshhh I may be late to at the airport  " chatter.Eunhyuk: Crystal, where are you going? we still have 1-hour lectureCrystal: I know. But I have to go.Crystals directly drove with his car. Eunhyuk surprised at the attitude of Crystal, he was worrying her. "In fact she's willing to go anywhere, the rush" he said. Eunhyuk finally decided to send a message Crystals, Crystal hopes will tell him the reason why she left the classroom. Eunhyuk went back to class.Kai: hyung, where Kristal? Did not you go after him.Eunhyuk: "he's gone".Minho: why do not you take him? Eunhyuk did not answer Minho the question. Eunhyuk continued to see its HP,  he apparently waiting for a reply from Crystal .Elsewhere,  Crystal turns up at the airport, she was looking for the woman she knew.Crystal: "eonni". Crystals waved she hand so her was able to see it.Yoona: ohh I miss you Crystal.Crystal: the basic you, just one week I was here.Yoona: how's uncle? What he misses me?Crystals: of course. He was waiting at home. Let's go nowThey both returned home her uncle. At home was the uncle had prepared a dinner dish to welcome the arrival of Yoona. Uncle tells Crystal that Yoona Yoona moved to campus. Yoona was shocked to hear it but in her heart, she feels happy because she'll have plenty of time with his brother. Well, since the accident that befell Yoona and Crystals 4 years ago, making Yoona and her sister have to be separate residence.

Flower boys in love

Part 3

This story is fictive, unreal. sorry, if there are similarities names or character.
Cast :
                Eunhyuk, Donghae, Kyuhyun, Minho, Kai, Hyorin, Yoona, Kristal, Victoria, Amber
Genre : romance,
Eunhyuk lay down on the bed Crystals. He kept looking at her face. "How can any sleep when you look as pretty as the" Eunhyuk smiled and stepped out of the room. Eunhyuk sat on the couch saw the news on television, but Eunhyuk was asleep.Woke up at 7 pm crystals. He looked around, paying attention to every corner of the room, until at one point he saw Eunhyuk photo posted there. "This man, Eunhyuk?" He muttered. Crystal glanced at his watch, he was surprised to see the 7 o'clock in the evening. "Omo I'm late, I had to go home, but where Eunhyuk?" Chatter. Crystal out of the room he was looking for a figure Eunhyuk, he eventually fell onto the floor and saw Eunhyuk primary asleep on the couch. "Heii, are you sleeping?" Crystal ascertain whether eunhyuk sleeping or just pretending to be asleep. "Ahhh you really sleep". Crystal paused see the whole house, the crystal will be amazed that the house design. "The house was beautiful and very quiet why do you live alone here?", "Where are your parents?" Crystal wondered as he continued staring at Eunhyuk's face.Eunhyuk: "Are you fascinated me? From the earlier you keep looking at me? "Eunhyuk suddenly woke up and it was made crystal surprised.Crystal: "You awake?" Crystal look nervousEunhyuk: "What should I go back to sleep?" She teased in the crystalCrystal: Do not. If you sleep how can I go home? I was too late, uncle certainly menghawatirkanku.Eunhyuk: "Okay. Stay awhile I'll get a maid to make us food. "Eunhyuk took the smartphoneCrystal: "you mind if I were to cook for you?" She said with a little hesitationEunhyuk: are you sure. Then do it.Crystal into the kitchen about to cook, he opened the fridge and saw plenty of food he could make. While waiting for a crystal finish preparing meals, bathing and Eunhyuk chose to leave the crystal in the kitchen.Crystal: you're out of the shower? crystal asked upon seeing Eunhyuk come down from his room.Eunhyuk: hmmm, what can we eat now?Crystals: of course. I've got food on the table.Eunhyuk and crystal walked into the dining room. Eunhyuk saw a lot of food that was served by the crystal.Eunhyuk: You are making this all?Crystal: "hmmm". Nodded embarrassed. "Try, I hope you like my cooking".Eunhyuk ate all the food, but there is one dish that did not touch him at all. Crystal continues memandanggi Eunhyuk was eating.Eunhyuk: stop looking at me and finish your meal? Frankly eunhyukCrystal: "What you do not eat shrimp shrimp?"Eunhyuk: I could die if eating it.Crystal: I'm sorry I do not know if you can not eat shrimp. But why in the fridge there are a lot of shrimp stocks. You do not eat it.Eunhyuk: I bought it for Amber.Eunhyuk and crystal finished eating, they cleared the table and plate together. Eunhyuk took his car keys and drove home the crystal.
GUNADARMA UNIVERSITY