Tampilkan postingan dengan label tugas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tugas. Tampilkan semua postingan

Minggu, 29 April 2012

Etika dalam Penggunaan Teknologi Informasi



Dalam penggunaan perangkat teknologi/teknologi informasi saat ini, terutamakomputer, tidak hanya kemampuan dalammenjalankan program-program computeratau bisa mengutak-atik seluruh systemdalam computer, kita juga harus memilikisikap (etika dan moral). Apalagi kaitan dalamdunia internet yang sekarang sudah semakin´menduniaµ. Sebab semua hal dalaminternet itu memiliki tata cara dalammenggunakannya. Baik yang tertulis maupunyang tidak.
  • ·        Etika Penggunaan Teknologi Informasi 


Etika secara umum didefinisikan sebagai suatu kepercayaan atau pemikiran yang mengisi suatu individu, yang keberadaanya bisa dipertanggung jawabkan terhadap masyarakat atas perilaku yang diperbuat. Biasanya pengertian etika akan berkaitan dengan masalah moral. Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar dan salah yang diakui oleh manusia secara universal. Perbedaanya bahwa etika akan menjadi berbeda dari masyarakat satu dengan masyarakat yang lain. Sebuah survei menyebutkan bahwa penggunaan software bajakan yang berkembang di Asia saat ini bisa mencapai lebih dari 90 %, sedangkan di Amerika kurang dari 35 %. Ini bisa dikatakan bahwa masyarakat pengguna software di Asia kurang etis di banding di Amerika. Contoh lain misalnya kita melihat data orang lain atau perusahaan lain yang menjadi rahasinya, berarti kita bertindak kurang etis.

  • Hal-hal yang menyangkut etika dalam pengugunaan TI
    1. Menghargai hasil karya orang lain
    2. Santun dalam menggunakan jejaring sosial
    3. Transaksi elektronik


  • ·        Hak-Hak Atas Informasi /Komputer 


Menurut Deborah Johnson, Profesor dari Rensselaer Polytechnic Institute mengemukakan bahwa masyarakat memiliki :
• Hak atas akses computer
• Hak atas keahlian computer
• Hak atas spesialis computer 
• Hak atas pengambilan keputusan komputer.


Menurut Richard O. Masson, seorang profesor di Southern Methodist University, telah mengklasifikasikan hak atas informasi berupa : 
• Hak atas privasi
• Hak atas akurasi
• Hak atas kepemilikan. 
• Hak atas akses


  • ·        Dampak Pemanfaatan Teknologi Informasi 


Didalam organisasi modern, dan dalam bahasan ekonomis secara luas, informasi telah menjadi komoditas yang sangat berharga, dan telah berubah dan dianggap sebagai sumber daya habis pakai, bukannya barang bebas. Dalam suatu organisasi perlu dipertimbangkan bahwa informasi memiliki karakter yang multivalue, dan multidimensi. Dari sisi pandangan teori sistem, informasi memungkinkan kebebasan beraksi, Pengendalikan pengeluaran, mengefisiensikan pengalokasian sumber daya dan waktu. Sirkulasi informasi yang terbuka dan bebas merupakan kondisi yang optimal untuk pemanfaatan informasi.


Selain dampak positif dari kehadiran teknologi informasi pada berbagai bidang kehidupan, pemakaian teknologi informasi bisa mengakibatkan atau menimbulkan dampak negatif bagi pengguna atau pelaku bidang teknologi informasi itu sendiri, maupun bagi masyarakat luas yang secara tidak langsung berhubungan dengan teknologi informasi tersebut. Informasi jelas dapat disalah-gunakan. Polusi informasi, yaitu propagasi informasi yang salah, dan pemanfaatan informasi (baik benar atau salah) untuk mengendalikan hidup manusia tanpa atau dengan disadari merupakan suatu akibat dari penyalah-gunaan ini. Begitu juga informasi yang tidak lengkap bisa menimbulkan salah persepsi terhadap yang menerima atau membacanya. Mis-informasi akan terakumulasi dan menyebabkan permasalahan pada masyarakat. beberapa langkah strategis yang dapat diimplementasikan untuk mengurangi dampak buruk tersebut, antara lain :


• Disain yang berpusat pada manusia. 
• Dukungan organisasi. 
• Perencanaan pekerjaan (job). 
• Pendidikan.
• Umpan balik dan imbalan. 
• Meningkatkan kesadaran public
• Perangkat hukum. 
• Riset yang maju.

  • ·        Kriminalitas di Internet (Cybercrime) 


Kriminalitas siber (Cybercrime) atau kriminalitas di internet adalah tindak pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalamcyber space atupun kepemilikan pribadi. Secara teknis tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama diantara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi public (baca: internet). Cybercrime merupakan perkembangan lebih lanjut dari kejahatan atau tindak pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi komputer. Fenomenacybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnyaCybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. 


Kejahatan yang terjadi di internet terdiri dari berbagai macam jenis dan cara yang bisa terjadi. Bentuk atau model kejahatan teknologi informasi (baca pada bab sebelumnya). Menurut motifnya kejahatan di internet dibagi menjadi dua motif yaitu : 
• Motif Intelektual. Yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan diri pribadi dan
menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasi dan mengimplementasikan bidangteknologi informasi.


• Motif ekonomi, politik, dan kriminal. Yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain.



  • ·        Undang Undang ITE
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.


1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.


2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.


3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.


4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.


5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.


6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.


7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.


8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.


9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.


10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.


11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.


12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.


13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.


14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.


15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.


16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.


17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.


18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.


19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.


20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.


21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.


22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.


23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan. 




Sabtu, 28 April 2012

Pidana Penjara dan Denda terkait Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE


Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional.

Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"

Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.

Pasal 45 UU ITE (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.

Pasal 36 UU ITE "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)

Pasal 51 ayat (2) UU ITE Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Adapun contoh kasus pencemaran nama baik yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan dalam media elektronik, misalnya : kasus pencemaran nama baik yang dialami oleh aktor yang sekaligus merangkap bupati didaerah tanjung jabung timur Zumi Zola, terkait dengan isu perselingkuhannya dengan seorang wanita bernama Peni Fenita Saputri. Atas tuduhan itu, Zumi Zola diancam dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan. Namun lewat kuasa hukumnya Zumi Zola menyatakan bahwa tuduhan tentang perzinahannya tidak benar. Bintang film Merah Putih itupun sudah menyiapkan tuntutan balik dengan pasal pencemaran nama baik. "Kita menunggu, bahwa apa yang disimpulkan penyidik nanti dalam hal ini Polda Metro Jaya. Menurut kami itu masih jauh dari unsur atau pasal-pasal yang dituduhkan karena masih dalam proses, belum disimpulkan," ucap kuasa hukum Zumi, Fachrin saat dihubungi via telepon, Jumat (27/1/2012) malam.Meski merencanakan menggugat balik Aldi, namun Fachrin dan kliennya menunggu kesimpulan penyidik dari Polda Metro Jaya. Pihaknya akan melaporkan Aldi dengan pasal 317 dan 310 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik."Tentu jika ini ternyata tidak cukup bukti, bisa dikategorikan fitnah. Bisa kita laporkan dengan pasal 317 dan 310 KUHP," tegasnya.


sumber : http://celebrity.okezone.com/read/2012/01/28/33/565152/zumi-zola-siapkan-laporan-pencemaran-nama-baik

Jumat, 27 April 2012

Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Denda



Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah merubah batasan pidana denda dalam perkara-perkara tindak pidana ringan sebagaimana tercantum dalam Pasal 364 KUHPidana (pencurian ringan), 373 KUHPidana (pengelapan ringan), 379 KUHPidana (penipuan ringan), 384 KUHPidana (keuntungan dari penipuan), 407 KUHPidana (perusakan ringan) dan pasal 482 KUHPidana (penadah ringan) yang semula dibatasi minimal Rp 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) menjadi Rp 2.500.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). 

Batasan pidana denda sebesar Rp 250,- adalah batasan pidana denda yang disusun berdasarkan kondisi perekonomian tahun 1960-an yang tentunya bila dikonversi dengan kondisi perekonomian tahun 2000-an seperti sekarang ini sudah tidak relevan lagi. Dengan batasan pidana denda sebesar Rp 250,- penyidik, penuntut umum dan hakim tidak lagi dan tidak menganggap adanya pasal-pasal tindak pidana ringan   sebagaimana diatur Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHPidana.

Menurut Harifin, penetapan denda dalam KUHP mengacu kepada harga emas. Dia mengatakan batasan denda Rp250 berdasarkan standar harga emas pada 1960-an. "Sekarang, harga emas sudah 10 ribu kali (dibanding harga sebelumnya," katanya. Kesemua pelaku yang terkait      pencurian, pengelapan, penipuan, perusakan dan penadah dianggap sama dan ditetapkan upaya penahanan atas diri si pelaku. Tidak heran, pada akhirnya timbul kegalauan di masyarakat tentang arti keadilan hukum bagi masyarakat kecil. Masyarakat melihat adanya ketimpangan hukum antara penjahat kecil dengan penjahat kelas kakap, pencuri sandal jepit dengan koruptor, kejahatan dengan motif lapar dengan kejahatan dengan motif ekonomi, karena kesemuanya disamaratakan dan kesemuanya dilakukan upaya penahanan !!! jika tidak ada lagi peng-kotegori-an tindak pidana ringan, tidak ada lagi batasan nilai barang atau jumlah uang yang menjadi objek perkara tentunya kegalauan masyarakat dapat berimbas dan berefek negatif tentang arti keadilan hukum. 

Mengacu pada tujuan dan keadilan hukum, Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 adalah langkah Mahkamah Agung yang layak diapresiasi karena telah mengingatkan dan memerintahkan kepada Hakim untuk memperhatikan batasan nilai barang atau jumlah uang yang menjadi objek perkara. Dengan Perma ini, Hakim patut memperhatikan ketentuan-ketentuan tentang penahanan sekaligus mengkualifikasikan kembali arti tindak pidana ringan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) Perma No. 2 Tahun 2012 yang pada pokoknya memerintahkan Ketua Pengadilan bila menerima limpahan perkara pencurian, pengelapan, penipuan, perusakan dan penadah dari Penuntut Umum dengan nilai barang atau uang dibawah Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu) segera menetapkan Hakim tunggal dan memeriksa perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat. Dalam ayat selanjutnya, yakni Pasal 2 ayat (3), pada pokoknya Mahkamah Agung juga menetapkan bahwasanya terhadap pelaku TIDAK PERLU DITETAPKAN UPAYA PENAHANAN dan bila selama pemeriksaan ditahan supaya DIBEBASKAN. 

Dengan PERMA No. 2 Tahun 2012 ini kiranya dapat menghapus kegalauan masyarakat terkait perkara-perkara yang sesungguhnya adalah perkara ringan namun terkesan menjadi perkara yang berat dan mengusik rasa keadilan di masyarakat. Namun kiranya dapat dipahami pula bahwasanya PERMA NO. 2 Tahun 2012 TIDAK MENGHILANGKAN sifat pidana atas perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh si pelaku. Siapapun yang menjadi pelaku TETAP DIHUKUM dan MEMANG HARUS DIHUKUM. 

GUNADARMA UNIVERSITY