SISTEM AKUNTANSI DI NEGARA JEPANG
Disusun Oleh :
1. Dwi Fatmasari (22210183)
2. Khaerunnisa (23210879)
3. Purba Claudia Angraeni (25210418)
4. Ria Setiani (29210159)
5. Wulandari (28210581)
Mata Kuliah : Akuntansi Internasional
Kelompok : 8 (Delapan) Negara Jepang
Kelompok : 8 (Delapan) Negara Jepang
Kelas : 4EB04
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
DEPOK
2014
A. PENDAHULUAN
Akuntansi Internasional mempunyai peran yang sangat kompleks, dimana ruang lingkup pelaporannya ialah perusahaan yang multinasional dengan operasi dan transaksi lintas Negara dengan kewajiban pelaporannya terhadap pengguna pelaporan di Negara lain.
Standar akunansi adalah regulasi atau aturan (termasuk pula hukum dan anggaran dasar yang mengatuir penyusunan laporan keuangan. Penetapan standar akuntansi melibatkan gabungan kelompok sektor swasta yang meliputi profesi akuntansi, pengguna dan penyusun laporan keuangan, para karyawan dan kelompok publik yang meliputi badan otoritas pajak, kementrian yang bertanggung jawab atas hukum komersial dan koisi pasar modal
B. PEMBAHASAN
SISTEM AKUNTANSI JEPANG
Akuntansi dan pelaporan keuangan di Jepang mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestic dan internasional. Dua badan pemerintah yang terpisah bertanggung jawab atas regulasi akuntansi dan hukum pajak penghasilan perusahaan di Jepang memiliki pengaruh lebih lanjut pula. Pada paruh pertama abad ke-20, pemikiran akuntansi mencerminkan pengaruh Jerman. Pada paruh kedua, ide-ide dari AS yang berbengaruh. Akhir-akhir ini, pengaruh badan Badan Standar Akuntansi Internasional mulai merasakan dan pada tahun 2001 perubahan besar terjadi dengan pembentukan organisasi sector swasta sebagai pembuat standar akuntansi.
Penggunaan kredit bank dan modal utang yang meluas untuk membiayai perusahaan besar terbilang sangat banyak bila dilihat dari sudut pandang Barat dan manajemen perusahaan terutama lebih bertanggung jawab kepada bank dan lemabaga keuangan lainnya dibandingkan kepada para pemegang saham. Pemerintah pusat juga memberlakukan control ketat atas berbagai aktivitas usaha di Jepang, yang berarti kontrol birokrasi yang kuat dalam masalah-masalah usaha, termasuk akuntansi. Pengetahuan mengenai kegiatan usaha utamanya terbatas pada perusahaan dan pihak dalam lainnya seperti bank dan pemerintah.
Modal usaha perusahaan-perusahaan jepang ini, sedang dalam perubahan seiring dengan reformasi structural yang dilakukan Jepang untuk mengatasi atau menggerakakan stagnasi ekonomi yang berawal pada tahun 1990-an. Krisi keuangan yang mengikuti “Pergerakan Ekonomi” Jepang juga disebabkan oleh review standardisasi laporan keuangan Jepang. Jelas terlihat bahwa banyak praktik akuntansi menyembunyikan betapa buruknya perusahaan di Jepang. Sebagai contoh:
· Hilangnya konsolidasi standardisasi yang menyebabkan adanya perusahaan Jepang yang menutupi kerugian operasional dalam usahan gabungan. Investor tidak dapat melihat apakah kegiatan operasional perusahaan sepenuhnya benar-benar menguntungkan.
· Kewajiban pension dan pesangon hanya diakui 40 persen dari jumlah pinjaman karehana hal itu merupakan batas pengurang pajak mereka. Hal ini mengarah pada praktik rendahnya kewajiban pension.
· Pemegang saham dibebanin biaya, bukan berdasarkan harga pasar. Dibuat untuk mempertegas kohesi dari keiretsui, sehingga sehingga saham silang sangatlah luas. Perusahaan menahan mereka yang rugi, akan tetapi menjual mereka yang untunng untuk mendapatkan laba.
Perubahan besar dalam penetapan standar akuntansi di Jepang terjadi pada tahun 2001 dengan pembentukan Badan Standar Akuntansi Jepang atau Accounting Standards Board of Japan (ASBJ) dan lembaga pengawas yang terkait dengannya yang dikenal sebagai Lembaga Akuntansi Keuangan atau Financial Accounting Standards Foundation (FASF). ASBJ kini memiliki tanggung jawab utama untuk mengembangkan standardisasi pembukuan serta panduan implementasinya di Jepang. ASBJ memiliki 13 anggota, tiga di antaranya adalah anggota penuh. Juga terdapat staf teknik penuh untuk mendukung aktivitas tersebut. FASF bertanggung jawab untuk mendanai dan penamaan anggotanya. Pendanaan datang dari perusahaan dan profesi akuntan, bukan dari pemerintah. Sebagai organisasi sektor swasta yang independen, ABJ lebih kuat dan transparan bila dibandingkan dengan BAC, dan memiliki subjek hanya pada segelintir politisi dan saham khusus. ASBJ berkolaborasi dengan IASB dalam mengembangkan IFRS serta pada tahun 2005 meluncurkan proyek bersama dengan IASB untuk menghilangkan perbedaan yang ada antara IFRS dan standardisasi pembukuan Jepang. BAC tetap menjadi penasehat FSA mengenai standardisasi pembukuan dan juga bertanggung jawab untuk membuat standardisasi proses audit. Standardisasi pembukuan Jepang tidak boleh bertentangan dengan hukum komersial. Oleh karena itu, triangulasi standardisasi pembukuan, undang-undang perusahaan dan undang-undang perpajakan masih tetap menjadi gambaran dari laporan keuangan Jepang.
Tahap akhir yaitu signifikansi pengaruh kode pajak. Seperti di Perancis, Jerman dan dimana pun, beban dapat diklaim untuk kebutuhan pajak hanya jka telah dibooking secara penuh. Pendapatan kena pajak berdasarkan pada jumlah kalkulasi berdasarkan Undang-Undang Peruhsahaan tetapi jika hukum tersebut tidak menjlaskan mengenai perlakuan pembukuan.
Berdasarkan Undang-Undang Perusahaan, laporan keuangan serta jadwal yang mendukung pada perusahaan kecil dan menengah merupakan subjek untuk audit hanya oleh auditor yang berwenang. Baik auditor berwenang atau independen, keduanya harus mengaudit perusahaan besar. Auditor independen harus mengaudit laporan keuangan yang dipubkikasikan oleh perusahaan sesuai dengan undang-undang pertukaran dan sekuritas. Auditor yang berwenang tidak memerlukan kualifikasi professional dan ditugasi oleh perusahaan secara penuh. Auditor yang berwenang biasanya focus pada manajerial direktur dan baik bekerja sesuai dengan kewenangannya atau tidak. Auditor independen melibatkan pemeriksaan terhadap laporan dan catatan keuangan serta harus dilakukan oleh akuntan public bersertifikasi (Certified Public Accountants)-CPAs.
Japanese Institute of Sertified Public Accountants (JICPA) merupakan organisasi professional dari CPAs di Jepang. Sekuruh CPAs harus termasuk ke dalam JICPA. Sebagai tambahan untuk memberikan panduan mengenai pelaksanaan audit, JICPA mengeluarkan panduan mengenai permasalahan akuntansi, serta menyediakan input bagi ASBJ dalam mengembangkan standardisasi akunytansi. Standardisasi proses audit yang berlaku umum dikeluarkan oleh BAC daripada JICPA. Certified Public Accountant and Auditing Oversight Board dibentuk tahun 2003. Agensi pemeeerintahan, didesain untuk mengawasi dan mengontrol auditor serta meningkatkan kualitas audit di Jepang. Hal ini dicantumkan di FSA pada tahun 2004.
PELAPORAN KEUANGAN DI JEPANG
Perusahaan yang didirikan menurut Hukum Komersial diwajibkan menyusun laporan wajib yang harus mendapat persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham, yang berisi hal-hal berikut:
· Neraca
· Laporan Laba Rugi
· Lapora Usaha
· Proposal atas Penentuan Penggunaan (apropriasi) Laba ditahan
· Skedul Pendukung
Perusahaan yang mencatatkan sahamnya juga harus menyusun laporan keuangan sesuai dengan UU Pasar Modal yang secara umum mewajibkan laporan keuangan dasar yang sama dengan Hukum Komersial ditambah dengan laporan arus kas.
PENGUKURAN AKUNTANSI DI JEPANG
Hukum komersial mewajibkan perusahaan besar untuk menyusun laporan konsolidasi, perusahaan yang mencatat saham harus menyusun laporan konsolidasi sesuai dengan SEL. Akun perusahaan secara terpisah merupakan dast bagi laporan konsolidasi dan umumnya prinsip akuntansi yang sama digunakan untuk keduanya. Anak perusahaan dikonsolidasikan jika induk perusahaan secara langsung dan tidak langsung mengendalikan kebijakan keuangan dan operasionalnya.
Meskipun metode penyatuan kepemilikan diperbolehkan, metode pembelian unntuk penggabungan usaha umumnya digunakan. Goodwill diukut menurut dasar nilai wajar aktiva bersih yang diakuisisi dan diamortisasi selama maksimum 20 tahun, metode ekuitas digunakan untuk mencatat usaha patungan.
DELAPAN FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN AKUNTANSI INTERNASIONAL (JEPANG)
1. Sistem pendanaan
Perusahaan jepang saling memiliki ekuitas saham satu sama lain untuk memiliki perusahaan lain. pengadaan investasi antar perusahaan-perusahaan ini tentu akan melibatkan sumber pedanaan. sumber pedanaan terbesar di jepang yaitu bank. sistem pedanaan jepang disebut sistem berbasis kredit. Penggunaan kredit bank dan modal utang yang meluas dalam perusahaan-perusahaan jepang, maka pemerintah memberi focus atas perlindungan kreditor dengan memberlakukan control ketat atas berbagai usaha di jepang , seperti pengungkapan laporan perusahaan keuangan kepada publik.
2. Sistem Hukum
Jepang merupakan negara yang memiliki konsep hukum yang dicangkok dari beberapa negara. Jepang menganut sistem hukum kode (sipil), hukum kode diambil dari hukum romawi dank ode napoleon. sistem hukum kode adalah serangkaian hukum yang lengkap mencakup ketentuan dan prosedur, tentu aturan akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan dengan hukum nasional. Hukum kode ini sangatlah kompleks dan lengkap. Pemerintah nasional jepang masih memiliki pengaruh paling signifikan terhadap akuntansi di jepang, regulasi akuntansi didasarkan pada 3 undang-undang yaitu :
Ø Hukum komersial , diatur oleh Kementrian Kehakiman atau ministry of justice (MOJ). Hukum komersial merupakan hukum inti regulasi jepang. Seluruh perusahaan wajib untuk menaati hukum komersial, seperti memenuhi aturan akuntansi dalam membuat neraca, laporan laba rugi, laporan usaha dll. Hal ini dilakukan unuk melindungi kreditur dan pemegang saham dalam menanamkan investasi di sebuah perusahaan. Standarisasi pembukuan jepang tidak boleh bertentangan dengan hukum komersial.
Ø Undang-undang pasar modal (Security and exchange law) dibuat oleh Kementrian Keuangan Finansial (Financial Service Agency). Tujuan utama dari SEL adalah untuk memberikan informasi dalam pengambilan keputusan investasi bagi investor.
Ø Undang-undang Pajak Penghasilan Perusahaan (corporate income tax law).
3. Perpajakan
Perpajakan di jepang terbagi menjadi pajak negara dan pajak daerah. pajak negara dan pajak daerah diklasifikasikan menjadi beberapa bagian, salah satu pajak yang terdapat pada kedua jenis pajak tersebut adalah pajak perusahaan. Pajak perusahaan yang berada di jepang diatur oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan Perusahaan.
Adanya peraturan pajak ini, membuat seluruh perusahaan jepang mengatur sisi pendapatan dan beban (laba rugi) mereka untuk meminimalis biaya pajak penghasilan. Peraturan jepang mengenai besar pendapatan yang terkandung dalam pajak sangatlah ketat, sehingga rekayasa terhadap manajemen laba jarang terjadi pada perusahaan-perusahaan di jepang.
4. Ikatan Politik dan Ekonomi
Politik dan ekonomi merupakan dua hal yang memiliki kaitan yang erat, karena para pebisnis dapat merupakan aktor yang mempengaruhi pembuatan keputusan politik dan sebaliknya. Model atau sistem ekonomi jepang dipengaruhi oleh adanya urusan politik dengan Amerika Serikat pada saat pasca Perang Dunia II. Jepang setelah PD II harus membayar ganti rugi perang dan harus mengubah Undang-undang Dasar Meiji menjadi Undang-undang dasar yang melambangkan kedemokrasian sesuai dengan ketentuan yang diajukan oleh Amerika. Rakyat Jepang pada saat itu juga mengalami depresi karena perekonomian yang tidak stabil dan demokrasi yang harus diterapkan oleh masyarakat Jepang terutama dibidang politik dan kepemerintahan. Setelah Kalah, Jepang diduduki oleh Amerika maka demokrasi yang Amerika anjurkan harus cepat berlangsung untuk pemulihan masyarakat Jepang.
Pada masa pasca Perang Dunia II, banyak generasi muda jepang uang belajar menuntut ilmu di Amerika Serikat dengan harapan bila kembali ke Jepang akan membawa perbaikan terhadap perekonomian Jepang pasca perang dunia II. Dalam masa ini, jepang perlahan mulai bangkit dari keterpurukannya, jepang membangun industri baja dan batubara. Jepang berharap dengan industri ini, akan meningkatkan pemasukan yang signifikan untuk peningkatan perekonomian. Pada akhirnya langkah yang diambil oleh jepang ini berhasil sehingga menjadikan negara jepang sebagai negara pertumbuhan ekonomi dengan masa rekontruksi perekonomian tercepat pada saat itu.
5. Inflasi
Inflasi merupakan gejala ekonomi yang tumbuh dan berkembang dalam perekonomian dunia, yang dapat melemahkan perekonomian secara umum. Inflasi, dapat menimbulkan masalah dalam bidang akuntansi. Penyajian informasi keuangan yang dilaporkan oleh akuntansi yang didasarkan pada biaya historis menjadi tidak relevan, sebab keyataan perekonomian suatu negara senantiasa dipengaruhi oleh gejolak inflasi.
Inflasi merefleksikan tingkat harga umum yang tidak stabil. oleh karena itu asumsi unit moneter yang stabil dalam biaya historis hanyalah akan mengakibatkan laporan keuangan yang dihasilkan menjadi kurang handal karena tidak memasukan unsur perubahan tingkat harga yang terjadi saat ini. maka hasil penilaian kinerja perusahaan dapat menjadi keliru diakibatkan kurangnya relevan laporan keuangan tersebut.
Tingkat inflasi di negara jepang tidak begitu buruk jika dibandingkan dengan negara lainnya. rata-rata inflasi jepang dari tahun ke tahun yang paling besar yaitu 0,2%. Namun, jepang sendiri telah mengadopsi IFRS dalam hal penyajian laporan keuangan ketika terjadi inflasi. Jika terjadi inflasi maka ada beberapa metode yang bisa digunakan oleh perusahaan yaitu :
a) Menyajikan akun-akun biaya kini sebagai laporan keuangan dasar dengan akun-akun pelengkap biaya historis.
b) Menyajikan akun-akun biaya historis sebagai laporan keuangan dasar dengan akun-akun pelengkap biaya kini.
6. Tingkat Perkembangan Ekonomi
Jepang merupakan salah satu Negara paling maju di dunia. Saat ini ekonomi pasar bebas dan industri Jepang merupakan yang ketiga terbesar di dunia setelah Amerika Serikat dan Republik Rakyat Cina, dilihat dari segi varitas daya beli internasional. Ekonomi jepang ini dibentuk dari semua elemen yang membentuk ekonomi modern yaitu : industri, perdagangan, pertanian, dan lain sebagainya. ndustri ekspor utama Jepang adalah otomotif, elektrik konsumen, komputer, semikonduktor, besi dan baja. Industri penting lain dalam ekonoi Jepang adalah petrokimia, farmasi, bioindustri galangan kapal, dirgantara, tekstil dan makanan yang diproses.Industri manufaktur Jepang banyak bergantung pada impor bahan mentah dan bahan bakar minyak. Kesemuanya ini disokong oleh sistem informasi dan transportasi serta perbankan yang baik. Tingkat perkembangan keragaman bisnis ini tentu akan membuat sistem akuntansi jepang berkembang secara signifikan.
7. Tingkat Pendidikan
Jepang merupakan salah satu negara yang memprioritaskan pendidikan dan selalu berupaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Bagi negara jepang pendidikan merupakan alat yang berperan sangat penting guna meningkatkan sumber daya manusia. dimana kualitas pendidikan harus terus ditingkatkan karena mampu menentukan kualitas sumber daya manusia negara itu sendiri. Pendidikan khususnya dibidang akuntansi di jepang diharapkan mampu membentuk sumber daya manusia yang mampu meningkatkan perekonomian negara, menghadapi tantangan lapangan kerja, masa depan, maupun kemajuan zaman yang kian menuntut keahlian.
8. Budaya
Budaya sendiri berpengaruh terhadap perilaku masing-masing individu dalam mendasari pengaturan kelembagaan di suatu negara yang nantinya akan secara tidak langsung akan berpengaruh terhadap akuntansi. Pada dasarnya akuntansi harus memberikan respon terhadap kebutuhan masyarakat akan informasi yang tentu saja akan mencerminkan dari kondisi kebudayaan setempat. Jepang merupakan masyarakat tradisional dengan akar budaya dan agama yang kuat dan sosialisasi yang tinggi antar masyarakat. hal ini dapat tercermin pada Perusahaan Jepang yang saling memiliki ekuitas saham satu sama lain, dan seringkali bersama-sama memiliki perusahaan lain. Investasi yang saling bertautan ini menghasilkan konglomerasi industry yang meraksasa yang disebut sebagai keiretsu. kondisi ini tentu membuat pemerintah jepang dan lembaga akuntansi terkait di jepang menyusun sejumlah regulasi untuk mengatur hubungan perusahan-perusahan tersebut.
Sumber :
Frederick D. S. Choi, Gary K. Meek, 2010, International Accounting, 6th edition, Salemba Empat: Jakarta
http://frwarandy.blogspot.com/
http://danstrue.blogspot.com/2013/04/akuntansi-international-sistem.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar