Sabtu, 28 April 2012

Pidana Penjara dan Denda terkait Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE


Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional.

Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"

Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.

Pasal 45 UU ITE (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.

Pasal 36 UU ITE "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)

Pasal 51 ayat (2) UU ITE Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Adapun contoh kasus pencemaran nama baik yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan dalam media elektronik, misalnya : kasus pencemaran nama baik yang dialami oleh aktor yang sekaligus merangkap bupati didaerah tanjung jabung timur Zumi Zola, terkait dengan isu perselingkuhannya dengan seorang wanita bernama Peni Fenita Saputri. Atas tuduhan itu, Zumi Zola diancam dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan. Namun lewat kuasa hukumnya Zumi Zola menyatakan bahwa tuduhan tentang perzinahannya tidak benar. Bintang film Merah Putih itupun sudah menyiapkan tuntutan balik dengan pasal pencemaran nama baik. "Kita menunggu, bahwa apa yang disimpulkan penyidik nanti dalam hal ini Polda Metro Jaya. Menurut kami itu masih jauh dari unsur atau pasal-pasal yang dituduhkan karena masih dalam proses, belum disimpulkan," ucap kuasa hukum Zumi, Fachrin saat dihubungi via telepon, Jumat (27/1/2012) malam.Meski merencanakan menggugat balik Aldi, namun Fachrin dan kliennya menunggu kesimpulan penyidik dari Polda Metro Jaya. Pihaknya akan melaporkan Aldi dengan pasal 317 dan 310 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik."Tentu jika ini ternyata tidak cukup bukti, bisa dikategorikan fitnah. Bisa kita laporkan dengan pasal 317 dan 310 KUHP," tegasnya.


sumber : http://celebrity.okezone.com/read/2012/01/28/33/565152/zumi-zola-siapkan-laporan-pencemaran-nama-baik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

GUNADARMA UNIVERSITY