Minggu, 01 April 2012

kenaikan BBM dan penggujian pasal 7 ayat 6a

Mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, akan menguji formal dan material Undang-undang APBN Perubahan 2012 yang baru disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 31 Maret dinihari kemarin. Adapun pasal yang menjadi permasalahan adalah Pasal 7 ayat 6a. Pasal kunci kenaikan BBM.

Dalam pasal ini, pemerintah diberi kewenangan menaikkan atau menurunkan harga eceren BBM bersubsidi kapan saja dalam kurun waktu enam bulan, apabila rata-rata kenaikan atau penurunan harga minyak Indonesia (ICP) mencapai angka 15 persen.

Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum justru berharap tak ada pengujian apapun terhadap Undang-Undang APBNP itu. Pasalnya, dia menilai penambahan pasal 7 ayat 6a itu justru bentuk normalisasi terhadap Undang-Undang itu.

"Kalau tidak ada ayat 6a itu ya kurang normal. Jadi ini justru langkah politik yang membuat UU APBN-P itu jadi normal," kata Anas usai menerima pengarahan Ketua Dewan Pembina Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Minggu 1 April 2012.

Anas menganggap, penambahan ayat ini justru akan memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan. Karena, kata Anas, bila pemerintah tidak boleh mengambil kebijakan maka masalah akan menjadi berubah, yakni pemerintah menjadi tidak memiliki otoritas.

"Jika ada yang mau memproses ya itu juga biasa aja. MK pasti akan memproses secara standar. Yang jelas, keputusan DPR kemarin malah bisa membuat UU menjadi normal," kata dia.

Anas menambahkan, bagi Partai Demokrat yang paling penting adalah adanya payung politik dan payung hukum untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah melakukan otoritasnya. Baik menaikkan harga bahan bakar minyak atau menurunkan.

"Untuk menyesuaikan harga BBM kan syaratnya berat. Itu yang kami sebut masalah eksternal ekonomi, yaitu minyak dunia," kata Anas. (umi)

*penjelasan pasal 7 ayat 6a
Norma Pasal 7 ayat 6a yang menyebutkan bahwa, “Dalam hal harga rata-rata ICP dalam kurun waktu kurang dari 6 bulan berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen, pemerintah diberi kewenangan menyesuaikan harga BBM bersubsidi dengan kebijakan pendukungnya”, selain mengabaikan kedaulatan rakyat dalam menetapkan APBN juga mengabaikan asas kepastian hukum dan keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 45, sehingga potensial dibatalkan oleh MK.


referensi :
http://politik.vivanews.com/news/read/301002-anas-persilakan-yusril-uji-pasal-kenaikan-bbm
http://yusril.ihzamahendra.com/2012/04/01/pasal-7-ayat-6-dan-6a-uu-apbn-perubahan-nabrak-uud-45/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

GUNADARMA UNIVERSITY