Masalah akuntansi yang spesifik
pada persekutuan ialah masalah yang berhubungan dengan pengukuran milik atau
penyertaan (hak) masing-masing anggota di dalam perusahaan.
Hak-hak dari para anggota diikhtisarkan
di dalam rekening modal mas-ng-masing yang terdiri dari penanaman mula-mula,
penanaman tambahan dan prive, serta bagian dari keuntungan atau kerugian usaha.
Para anggota boleh membuat persetujuan dalam membagi keuntungan atau kerugian
dalam berbagai macam cara yang sesuai dengan hak penyertaan mereka. Apabila
tidak ada suatu persetujuan tertentu, maka keuntungan atau kerugian dibagi sama
di antara para anggota.
Contoh :
1.
Tuan A, B dan C mendirikan suatu persekutuan
dengan investasi masing-masing Rp 75.000,00; Rp 25.000,00 ; Rp 50.000,00.
Mereka setuju untuk membagi keuntungan atau kerugian dengan perbandingan yang
sama. Apabila persekutuan mendapat laba Rp 90.000,00, maka rekening modal untuk
masing-masing anggota menjadi sebagai berikut :
Kekayaan
bersih Modal A Modal B Modal C
bersih Modal A Modal B Modal C
Investasi mula-mula Rp 150.000,00 Rp 75.000,00 Rp
25.000,00 Rp 50.000,00
Keuntungan bersih Rp
90.000,00 Rp
30.000,00 Rp 30.000,00 Rp 30.000,00
Jumlah Rp
240.000,00 Rp 105.000,00 Rp 55.000,00 Rp
80.000,00
2.
Apabila persekutuan tersebut (no.1), menderita
kerugian sebanyak Rp 90.000,00 maka rekening modal untuk masing-masing anggota
akan menjadi sebagai berikut :
Kekayaan
bersih Modal A Modal B Modal C
bersih Modal A Modal B Modal C
Investasi mula-mula Rp
150.000,00 Rp 75.000,00 Rp 25.000,00 Rp 50.000,00
Kerugian (Rp 90.000,00) (Rp
30.000,00 ) (Rp 30.000,00) (Rp
30.000,00)
Jumlah Rp 60.000,00
Rp 45.000 (Rp
5.000,00) Rp 20.000,00
Modal “B”
menjadi defisit sebesar Rp 5.000,00. Apabila pada saat itu diadakan pembubaran
likuidasi, maka tuan B harus menyetorkan kepada persekutuan sebesar defisit
saldo modalnya yaitu Rp 5.000,00. Penerimaan dari tuan B ini akan menjadi hak
dari tuan A dan C. Penerimaan tersebut ditambah dengansaldo kekayaan yang ada,
dibagi dalam imbangan seperti posisi rekening modal masing-masing tersebut
diatas, yaitu :
Tuan A akan
menerima sebesar Rp 45.000,00
Tuan C akan
meneriama sebesar Rp 20.000,00
Pembentukan
persekutuan di antara dua orang atau lebih yang masing-masing hanya menyerahkan
setoran modalnya dalam bentuk uang atau barang kepada persekutuan yang membuat
pembukuan tersendiri, tidak banyak mengalami kesulitan. Tetapi apabila
persekutuan didirikan dengan menggabungkan beberapa perusahaan yang sudah
berjalan, maka biasanya timbul beberapa persoalan, antara lain :
·
Apabila persekutuan akan menggunakan catatan
pembukuan dengan melanjutkan catatan pembukuann dari salah satu perusahaan
terdahulu atau membentukk pembukuan tersendiri yang baru.
·
Apakah perubahan atau pernilaian tertentu terhadap
posisi aktiva, hutang dan modal dari masing-masing perusahaan yang akan
digabungkan perlu diadakan atau tidak perlu diadakan.
Contoh :
Naura, Ahmad, dan Zaky bersepakat untuk
mendirikan sebuah persekutuan dengan nama Firma „NAZ“. Tn. Zaky telah memiliki
perusahaan perseorangan yang telah berjalan, sedangkan Sdri. Naura menyerahkan
uang tunai sebesar Rp 50.000.000. Tn. Ahmad menyerahkan bangunan seharga Rp
50.000.000, penilaian kembali telah dilakukan dan disetujui dengan nilai wajar
sebesar Rp 65.000.000. Berikut adalah neraca perusahaan Tn. Zaky :
U.D. Zaky
Neraca
Per 31 Desember 2009
Aktiva
Lancar (Rp)
Kas 32.000.000
Piutang
usaha 45.000.000
(-) Penyisihan piutang
Tak
tertagih ( 3.000.000)
Persediaan
B.Dagang 42.000.000
116.000.000
Aktiva Tetap
Kendaraan 40.000.000
(-) Akm.
Penyusutan ( 14.000.000)
26.000.000
Total
Aktiva 142.000.000
|
Kewajiban
Lancar (Rp)
Utang usaha 52.000.000
Modal
Zaky 90.000.000
Total Kewjiban & Modal 142.000.000
|
Perjanjian
yang disepakati oleh masing-masing sekutu sehubungan dengan penilaian kembali
asset Tn. Zaky adalah sebagai berikut :
1. Piutang usaha sebesar Rp
2.500.000 dihapuskan dan disisihkan piutang tak tertagih sebesar 5% dari saldo
piutang yang baru.
2. Persediaan
barang dagang ditetapkan dengan harga pasar Rp 40.000.000.
3. Kendaraan
dinilai seharga Rp 35.000.000 dan perkiraan akumulasi penyusutan dihilangkan.
Berdasarkan data diatas, maka pencatatan akuntansi dengan
menggunakan kedua metode tersebut adalah :
1. Persekutuan
menggunakan buku baru
Jurnal yang harus dibuat :
·
(
Mencatat investasi sekutu Naura ) :
Kas Rp
50.000.000
Modal
Naura Rp
50.000.000
·
(
Mencatat investasi sekutu Ahmad ) :
Bangunan Rp
65.000.000
Modal
Ahmad Rp
65.000.000
·
(Mencatat
investasi sekutu Zaky ) :
Kas Rp
32.000.000
Piutang
dagang Rp
42.500.000
Persediaan
BD Rp
40.000.000
Kendaraan Rp
35.000.000
Hutang
usaha Rp
52.000.000
Penyisihan
piutang tak
tertagih Rp 2.125.000
Modal
Tn.
Zaky Rp
95.375.000
2. Persekutuan
menggunakan buku lama.
Jurnal yang harus dibuat :
( Mencatat investasi sekutu Naura ) :
Kas Rp
50.000.000
Modal
Naura Rp
50.000.000
( Mencatat investasi
sekutu Ahmad ) :
Bangunan Rp
65.000.000
Modal
Ahmad Rp
65.000.000
(Mencatat investasi
sekutu Zaky ) :
Penyisihan piutang
tak
tertagih Rp 875.000
Akum. penyusutan
kendaraan Rp
14.000.000
Modal Tn.
Zaky Rp 4.625.000
Piutang
usaha Rp 2.500.000
Persediaan
BD Rp 2.000.000
Kendaraan Rp
35.000.000
Setelah dibuat jurnal seperti diatas, kedua metode
tersebut akan menghasilkan Neraca awal Persekutuan yang sama sebagai berikut :
Firma NAZ
Neraca
Per 2 Januari 2010
Aktiva
Lancar (Rp)
Kas 82.000.000
Piutang usaha 42.500.000
(-) Penyisihan piutang
Tak
tertagih ( 2,125.000)
Persediaan
BD 40.000.000
162.375.000
Aktiva Tetap
Bangunan 65.000.000
Kendaraan 35.000.000
100.000.000
Total
Aktiva 262.375.000
|
Kewajiban
Lancar (Rp)
Utang usaha 52.000.000
Modal
Modal
Naura 50.000.000
Modal
Ahmad 65.000.000
Modal
Zaky 95.375.000
210.375.000
Total Kewajiban & Modal 262.375.000
|
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar